Aturan Terbaru PPKM Level 3, Luhut: Kapasitas WFO dan Kegiatan di Tempat Umum Boleh sampai 50 Persen

| 14 Feb 2022 18:56
Aturan Terbaru PPKM Level 3, Luhut: Kapasitas WFO dan Kegiatan di Tempat Umum Boleh sampai 50 Persen
Ilustrasi (Iqbal/era.id)

ERA.id - Pemerintah kembali melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sebelumnya, selama satu pekan terakhir ini, aturan PPKM Level 3 diperketat seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19.

Koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor di daerah PPKM Level 3 kembali diperbolehkan maksimal 50 persen dari sebelumnya hanya 25 persen saja. Aturan ini berlaku mulai 15-20 Februari 2022.

"Pada periode PPKM minggu ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi_50 persen," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).

Selain itu, aktivitas seni budaya, kegiatan sosial masyarakat, fasilitas umum termasuk tempat wisata juga dinaikkan lagi kapasitasnya maksimal 50 persen.

Luhut berharap, dengan adanya pelonggaran aturan di daerah PPKM Level 3 ini maka para pedagang kecil hingga pekerja seni tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasa, dan tidak perlu dirumahkan.

"Dengan begitu, para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang baksi, hingga para pekerja seni seperti penampil wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini," tegas Luhut.

Meski begitu, Luhut tetap berpesan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, dan segera melakukan vaksinasi Covid-19.

"Jangan lupa melakukan vaksinasi dosis satu, dua dan booster. Karena vaksin sangat cukup, enggak ada masalah," kata Luhut.

Sebelumnya, selama sepekan terakhir ini pemerintah memperketat aturan untuk daerah PPKM Level 3 diantaranya yaitu antara lain yaitu jam operasional untuk pusat perbelanjaan, mall, tempat hiburan malam, hingga warteg.

Untuk supermarket, mall, pusat perbelanjaan, restoran dan warteg hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21:00 waktu setempat. Selain itu, kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal 60 persen.

Sementara untuk warteg atau lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21:00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen, dan restoran atau kafe juga dapat buka maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21:00 waktu setempat.

Kami juga pernah menulis soal Bandung Raya Masuk PPKM Level 3, Rumah Sakit Daerah Bandung Siaga 1 Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi