Tegas! PDIP Tolak Wacana Presiden 3 Periode, Hasto: Kami Berpegang Pada Konstitusi

| 21 Jun 2021 20:41
Tegas! PDIP Tolak Wacana Presiden 3 Periode, Hasto: Kami Berpegang Pada Konstitusi
Hasto Kristiyanto (Wardhani/era.id)

ERA.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, partainya tetap berpegang pada aturan konstitusi yang menetapkan masa jabatan presiden hanya dua periode saja.

Hal ini menjawab wacana Jokowi tiga periode yang kembli mencuat seiring dengan terbentuknya kelompok relawan Jokowi-Probowo (Jokpro).

"Sikap Partai jelas, masa jabatan Presiden itu dua periode karena Partai berpegang pada konstitusi," kata Hasto kepada wartawan, Senin (21/6/2021).

Hasto mengatakan, sangat tidak tepat menggulirkan kembali wacana masa jabatan presiden tiga periode di tengah situasi pandemi COVID-19. Seharusnya, semua pihak saat ini fokus melakukan penanggulangan pandemi.

Selain itu, hal lain yang lebih penting dari wacana jabatan presiden dua periode adalah membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan agar arah dan haluan negara untuk jangka panjang dan menengah bisa dirumuskan. Dengan begitu, kata Hasto, ada sebuah keberlanjutan dari arah pembangunan negara walaupun seorang presiden hanya menjabat selama dua periode saja

"Dengan demikian skala prioritas Presiden yang akan datang diharapkan dapat bertitik tolak dari capaian yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi. Di sini kesinambungan bagi kemajuan bangsa akan tercipta," tegasnya.

Isu masa jabatan presiden tiga periode kembali mencuat belakangan ini. Terlebih setelah kemunculan kelompok pendukung Presiden Joko Widodo untuk kembali maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Kelompok yang menamakan dirinya Seknas Jokowi-Prabowo (Jokpro) tersebut mengaku, ada banyak dukungan di masyarakat agar Jokowi kembali mencalonkan diri pada Pilpres mendatang.

Padahal, amanat konstitusi saat ini jelas menyebutkan bahwa masa jabatan presiden hanya dua periode saja. Selain itu, Jokowi sendiri juga pernah menolak untuk dicalonkan kembali karena bertentangan dengan konstitusi.

Rekomendasi