Hari Libur Digeser dan Cuti Bersama Ditiadakan, Satgas COVID-19: Bukan untuk Langgar Hak Pekerja

| 23 Jun 2021 12:50
Hari Libur Digeser dan Cuti Bersama Ditiadakan, Satgas COVID-19: Bukan untuk Langgar Hak Pekerja
Wiku Adisasmito (Dok. BNPB)

ERA.id - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri telah memutuskan untuk menggeser dua hari libur dan meniadakan cuti bersama Hari Raya Natal 2021. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan tersebut bukan untuk melanggar hak pekerja, melainkan untuk menekan laju penularan virus Corona.

"Satgas menekankan ketetapan ini bukan untuk melanggar hak pekerja namun semata-mata sebagai bentuk antisipatif peluang lonjakan kasus setelah periode libur panjang," kata Wiku dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (23/6/2021).

Selain itu, Wiku juga menyinggung soal lonjakan kasus COVID-19 pasca libur Lebaran 2021. Akibatnya, saat ini pemerintah memberlakukan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.

Wiku menjelaskan, pengetatan itu dibagi berdasarkan zonasi risiko penyebaran COVID-19 di tingkat kabupaten dan kota. Menurutnya, zonasi di daerah bergerak secara dinamis, oleh karena itu pemerintah daerah harus memantau tren zonasi di wilayahnya masing-masing.

"Pemerintah Daerah harus lebih peka dalam membaca data tren zonasi di wilayahnya. Jika lebih dari seminggu zonasi masuh tetap di zona oranye atau merah, maka upaya penanganan seperi PPKM Mikro harus dievaluasi," kata Wiku.

Wiku berharap, kepekaan masing-masing pemerintah daerah dalam membaca tren kasus COVID-19 dapat melatih kemampuan daerah untuk menjalankan upaya gas-rem yang baik berdasarkan sensitivtas yang tinggi terhadap kondisi kasus COVID-19.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menggeser dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB).

Adapun perubahan yang dimaksud antara lain, libur Tahun Baru Islam 1440 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.

Libur Maulid Nabi pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.

Rekomendasi