Ini Kriteria Gejala Sedang dan Berat Covid-19 yang Bisa Diterima di RS Rujukan

| 25 Jun 2021 13:27
Ini Kriteria Gejala Sedang dan Berat Covid-19 yang Bisa Diterima di RS Rujukan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau tenda darurat bagi ruang inap pasien COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayanti/trs.)

ERA.id - Pemerintah meminta masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19 tak berbondong-bondong ke rumah sakit (RS). Hanya pasien dengan gejala sedang dan berat saja yang diprioritaskan mendapatkan perawatan di RS.

Lalu apa saja yang menjadi kriteria pasien COVID-19 dengan gejala barat dan sedang?

Kriteria Gejala Sedang

Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang RSUP Fatmawati dr. Loli Simanjuntak menjelaskan, pasien COVID-19 dengan gejala sedang biasanya mengalami sesak nafas namun saturasi oksigennya masih cukup baik. Hanya saja, biasanya disertai dengan pneumonia atau peradangan paru-paru. Oleh karenanya, perlu segera dirawat.

"Jadi kalau ada Pneumonia itu masuk gejala sedang. Nah itu dirawat," kata Loli seperti di kutip dari kanal YouTube Kemenkes RI pada Jumat (25/6/2021).

Sedangkan pasien COVID-19 dengan gejala berat bisanya saturasi oksigennya di bawah 95, disertai pneumonia dan komorbid atau penyakit bawaan.

"Gejala berat. Itu artinya pernafasan yang tinggi, pernafasannya di atas 24, saturasinya di bawah 95, ada pnemonia disertai komorbid. Dari sisi usia juga di bawah 60 tahun atau di atas 60 tahun," kata Loli.

Menambahkan, Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso Mohammad Syahril menejelaskan, pasien COVID-19 dengan gejala sedang biasanya mengalami batuk, demam, sakit tenggorokan, dan disertai dengan sesak nafas. Untuk pasien dengan gejala sedang, menurutnya cukup dibahwa ke RS terdekat saja.

"Yang sedang ini cukup di RS yang terdekat, tidak harus ke RS rujukan," ujar Syahril seperti di kutip dari kanal YouTube Kemenkes RI pada Jumat (25/6/2021).

Namun apabila pasien COVID-19 dengan gejala sedang ini memiliki komorbid seperti diabetes, jantung, ginjal, kanker maupun penyakit bawaan kritis lainnya, maka perlu segera dibawa ke RS rujukan COVID-19.

Kriteria Gejala Berat

Sementara pasien dengan gejala berat hingga kritis dengan kriteria yang sudah disebutkan, maka harus segera dibawa ke RS rujukan COVID-19.

"Kami memberi kesempatan apabila memang terjadi sedang dan kritis bisa langsung ke RSUP Sulianti Saroso maupun RSUP Persahabatan," kata Syahril.

Pasien Gejala Ringan

Sedangkan bagi pasien COVID-19 tanpa gejala maupun gejala ringin, cukup melakukan isolasi mandiri di rumah ataupun di tempat isolasi terpadu. Syahril berharap, dengan penjelasan ini masyarakat tidak lagi panik dan langsung mendatangi RS apabila dinyatakan positif terinfeksi virus Corona.

"Agar masyarakat tidak panik, atau memahami satu gejala dulu. Tadi sudah disampaikan, gejala COVID ini ada yang tanpa gejala, gejala ringan, sedang, berat dan kritis. Asal dibuktikan dengan antigen positif, atau dengan PCR positif," katanya.

Rumah Sakit Hampir Penuh

Sebelumnya, melonjaknya kasus COVID-19 belakangan ini membuat kenaikan jumlah keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di RS di berbagai daerah. Untuk mengatasi hal tersebut, dibutuhkan manajemen yang baik terkait distribusi pasien COVID-19.

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, tidak semua pasien COVID-19 dapat dirujuk ke RS. Hanya pasien dengan gejala sedang dan berat saja yang diprioritaskan mendapatkan perawatan di RS.

"Tidak semua pasien COVID-19 harus ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lanjut. Pasien dengan gejala berat dan sedang yang didahulukan untuk mendapatkan penanganan, baik isolasi maupun perawatan intensif di rumah sakit," kata Wiku dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (25/6/2021).

Oleh karenanya, kata Wiku, Satgas meminta isolasi terhadap pasien COVID-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan dilakukan terpusat. Tempat isolasi terpusat ini ditempatkan di lokasi-lokasi yang layak agar pelaksanaannya terpantau dengan baik. Pemerintah daerah melalui dinas kesehatan setempat bertanggung jawab menyediakan fasilitas isolasi terpusat.

"Fasilitas yang disediakan pun harus layak dan menarik minat masyarakat dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan," kata Wiku.

Rekomendasi