Resmi! Jokowi Berlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali 3-20 Juli, Dipimpin Luhut

| 01 Jul 2021 11:08
Resmi! Jokowi Berlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali 3-20 Juli, Dipimpin Luhut
Presiden Joko Widodo (Dok. BPMI)

ERA.id - Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM Darurat. PPKM Darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," jelas Jokowi, Kamis (1/6/2021).

Jokowi menugaskan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan untuk memimpin PPKM Darurat Jawa Bali ini. Keputusan ini diambil Jokowi karena lonjakan Corona makin dashyat.

"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail mengenai pembatasan ini. Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," sambungnya.

Jokowi juga meminta masyarakat tetap tenang.

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini," ucapnya.

Rekomendasi