ERA.id - Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diterapkan mulai Sabtu 3 Juli 2021. Kebijakan itu diberlakukan untuk menekan laju penularan COVID-19 yang mengganas. Apa saja yang dibatasi?
Dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, yang diterima ERA.id, ada beberapa usulan perubahan kebijakan yang sebelumnya diberlakukan. Kegiatan sosial dan perekonomian akan semakin diperketat dalam PPKM mikro darurat.
Salah satunya pusat perbelanjaan/mal, direncanakan akan ditutup sementara.
"Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup," tulis poin 4 Cakupan Pengetatan Aktivitas, seperti dikutip Kamis (1/6/2021).
Kegiatan untuk makan ataupun minum di tempat umum seperti restoran di mal, warung atau rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jalanan juga menurut dokumen yang beredar, akan dilarang.
"Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi padapusat perbelanjaan/mallhanya menerima delivery/take awaydan tidak menerima makan di tempat (dine-in),"
Selain itu, warga juga diminta selalu pakai masker dan melarang penggunaan face shield tanpa masker.
Menko Marives Luhut Pandjaitan yang ditunjuk Jokowi untuk memimpin PPKM Darurat baru akan mengumumkan implementasi pembrlakuan PPKM Darurat pada siang nanti.