Pembahasan RUU PDP Mandeg, DPR Tuding Pemerintah Tidak Serius dan Tidak Konsisten

| 01 Jul 2021 14:50
Pembahasan RUU PDP Mandeg, DPR Tuding Pemerintah Tidak Serius dan Tidak Konsisten
Ilustrasi media sosial (Dok. Antara)

ERA.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) kembali terhambat. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, hal itu disebabkan karena tidak tercapai kesepahaman antaran DPR RI dengan pemerintah terkait kelanjutan RUU PDP.

Abdul menjelaskan, saat konsinyering pembahasan kelembagaan, Panja pemerintah yang dipimpin Dirjen Aptika Kominfo, memiliki kesepahaman bahwa DPR dan pemerintah akan membentuk lembaga yang bertanggungjawab langsung kepada presiden. Namun saat masuk pembahasan, Panja pemerintah tidak konsisten karena mengajukan lembaga di bawah Kementerian Kominfo.

"Pada saat masuk pembahasan, Panja pemerintah yang dipimpin oleh Dirjen Aptika Kominfo, tidak konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati sebelumnya, Panja pemerintah justru mengajukan konsep lembaga yang berada di bawah kementerian Kominfo," ujar Abdul saat konferensi pers di Kompleks DPR RI, Kamis (1/7/2021).

Akibat adanya perbedaaan pendapat itu, Abdul mengatakan, konsinyering lantas ditutup dengan tidak ada titik temu. Panja DPR menilai, pemerintah tidak serius dan konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati.

"Konsinyering ditutup dengan tidak tercapainya titik temu antara Panja DPR dan Panja Pemerintah. Panja DPR menilai Panja Pemerintah tidak serius dan tidak konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati berkaitan dengan kelembagaan," kata Abdul.

"Hal ini dibuktikan dengan paparan yang disampaikan oleh Panja Pemerintah tentang kelembagaan, yang mana sangatlah berbeda dengan yang sebelumnya dipahami bersama," tambahnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu menambahkan, Panja hanya ingin memastikan keberadaan lembaga pengawas independen di bawah presiden. Hal ini sesuai dengan aspirasi publik dan pakar.

"Panja Komisi I DPR RI ingin memastikan keberadaan lembaga pengawas yang independen, bertanggungjawab langsung kepada Presiden yang juga akan mengawasi badan publik dan lembaga pemerintah lainnya sesuai dengan aspirasi publik dan masukan dari para pakar," pungkasnya.

Rekomendasi