Aplikasi PeduliLindungi Disorot AS karena Langgar HAM, Puan Ingatkan Pemerintah Tak Salahgunakan Data Milik Rakyat

| 18 Apr 2022 18:14
Aplikasi PeduliLindungi Disorot AS karena Langgar HAM, Puan Ingatkan Pemerintah Tak Salahgunakan Data Milik Rakyat
Ketua DPR Puan Maharani (Antara)

ERA.id - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat menyoroti aplikasi PeduliLindungi yang dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM), karena menyimpan data pribadi masyarakat tanpa izin.

Aplikasi tersebut digunakan pemerintah untuk pencegahan penularan Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang masih mandek hingga saat ini. Dia mengingatkan kewajiban pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat.

"Seandainya UU PDP sudah disahkan, dan semua pengguna data pribadi diawasi oleh otoritas independen, bukan di bawah kementerian, tentu tudingan pelanggaran privasi ini lebih mudah dibuktikan, dan tidak terlanjur menjadi polemik di masyarakat," kata Puan melalui keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).

Puan menegaskan, pemerintah tidak boleh menggunakan informasi pribadi milik masyarakat yang ada di aplikasi PeduliLindungi, di luar kepentingan penanganan Covid-19.

Dengan kewenangan yang ada saat ini, kata Puan, DPR akan terus melakukan pengawasan sehingga hak-hak rakyat, termasuk perlindungan data pribadi, tetap terjaga.

"Tidak boleh ada penyalahgunaan data milik rakyat. Rakyat harus berdaulat atas data-data pribadi mereka," tegas Puan.

Untuk diketahui, pembahasan RUU PDP hingga saat ini masih terhenti. Dalam Rapat Paripurna pada awal pekan lalu, DPR RI kembali memperpanjang waktu pembahasan RUU PDP hingga masa persidangan V DPR RI yang akan dimulai pada 16 Mei 2022 mendatang.

RUU PDP sendiri telah diperpanjang pembahasannya hingga empat kali, terhitung sejak pertama kali dibahas pada September 2020.

Salah satu penghambat dalam proses pembahasan RUU tersebut adalah ketidaksepakatan antara pemerintah dan DPR RI mengenai Otoritas Perlindungan Data (OPD).

Pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo, menginginkan ODP dibentuk di bawah kementerian. Sementara DPR RI menilai OPD idealnya langsung di bawah kewenangan presiden.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengaku sangat bersemangat mengesahkan menjadi undang-undang. Dia juga menekankan pemerintah selalu siap membahas RUU tersebut bersama pemerintah.

"Semangat saya menggebu-gebu untuk menyelesaikan RUU PDP menjadi Undang-Undang PDP, kalau bisa kemarin sudah selesai, kalau bsia kemarin. Kalau hari ini pun dengan senang hati saya, apalagi besok, silakan kita lanjutkan," kata Johnny dalam rapat Komisi I DPR, Selasa (22/3).

Rekomendasi