Sanksi PPKM Darurat, Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Hingga Penutupan Tempat Usaha

| 02 Jul 2021 16:15
Sanksi PPKM Darurat, Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Hingga Penutupan Tempat Usaha
Ilustrasi covid-19 (Era.id)

ERA.id - Pemerintah akan memberi sanksi bagi kepala daerah, pihak maupun orang per orang yang melanggar aturan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali.

Sanksi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada tanggal 2 Juli 2021.

Dalam instruksinya, Tita menyebut, kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat akan dikenakan sanksi teguran tertulis dan skorsing. Saksi itu, menurut Tito sesuai aturan pada Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undag Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi adminstrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," bunyi Inmendagri tentang PPKM Darurat yang dikutip pada Jumat (2/7/2021).

Sedangkan bagi pelaku usaha baik restoran maupun pusat perbelanjaan yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha.

"Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Dalam aturan PPKM Darurat disebutkan, pusat perdagangan, mal, dan pusat perbelanjaan tutup sementara. Sedangkan restoran dan tempat makan dilarang melayani makan di tempat atau dine in, dan hanya diizinkan untuk pesan atar dan dibawa pulang.

Kemudian untuk pasar swalayan dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok boleh beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dan jumlah pengunjung dibatasi 50 persen. Sedangkan untuk transportasi umum, termasuk taksi konvensional maupun online dan kendaraan sewa hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 70 persen.

Dalam Inmendagri juga mengatur sanksi bagi orang per orang yang melanggar peraturan PPKM Darurat. Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penangagan pandemi.

"Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Undang-Undang."

Adapun perundang-undangan yang dimaksud antara lain adalah UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan perundang-undangan yang terkait.

Diketahui, ada 122 kabupaten/kota yang diwajibkan menerapkan PPKM darurat Jawa-Bali. Rinciannya, ada 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3. Namun, penerapan regulasi PPKM daruratnya sama.

Berikut adalah provinsi dan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM darurat:

1. DKI Jakarta

- Terdapat kriteria level 4, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

- Kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon

- Kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

3. Jawa Barat

- Kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

- Kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

4. Jawa Tengah

- Kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.

- Kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul.

- Kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

6. Jawa Timur

- Kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.

- Kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

7. Bali

- Kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.

Rekomendasi