Anggota DPR Usulkan Jalur Khusus di DKI Bagi Nakes dan Sektor Kritikal Selama PPKM Darurat

| 08 Jul 2021 17:15
Anggota DPR Usulkan Jalur Khusus di DKI Bagi Nakes dan Sektor Kritikal Selama PPKM Darurat
Ilustrasi ambulans COVID-19 (Dok. Antara)

ERA.id - Anggota Komisi V DPR Toriq Hidayat menyatakan perlunya jalur khusus bagi pekerja tenaga kesehatan (nakes) dan pegawai di sektor kritikal di beberapa pos penyekatan akses menuju Ibu Kota selama PPKM Darurat.

"Agar dibuatkan jalur-jalur yang lebih baik lagi untuk para nakes dan (pekerja) kritikal, baik jalur untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Pelayanan mereka sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama para pasien," kata Toriq Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (8/7/2021).

Toriq menjelaskan, pembuatan jalur untuk para nakes dan pekerja kritikal ini, untuk memudahkan mereka dalam memasuki wilayah Ibu Kota saat masuk kerja dengan jalur yang lebih tertata. Namun, ia juga meminta agar petugas mempertajam dan memerinci sasarannya.

Ia tidak menginginkan pelayanan para nakes dan pekerja di sektor kritikal kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama pasien, terhambat dikarenakan masalah kemacetan di pos-pos penyekatan.

Seperti diketahui, untuk mendukung PPKM Darurat, khususnya di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya telah mendirikan 72 lokasi penyekatan dan pembatasan. Penyekatan dilakukan di sekitar perbatasan, ruas jalan protokol, dan tol dalam kota.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperjelas aturan pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) selama PPKM Darurat pada sektor esensial dan kritikal demi meminimalisasi mobilitas warga dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," katanya dalam pertemuan virtual, Rabu (7/7).

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menko Luhut yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu menyampaikan usulan revisi untuk sektor esensial sebagai berikut:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

b. Pasar modal.

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

d. Perhotelan non penanganan karantina.

e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Menko Luhut menerangkan, untuk butir (a) sampai (d) di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik.

Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.

Sementara itu, kriteria untuk sektor kritikal meliputi:

a. Kesehatan

b. Keamanan dan ketertiban masyarakat

c. Energi

d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

f. Petrokimia

g. Semen dan bahan bangunan

h. Objek Vital Nasional

i. Proyek Strategis Nasional

j. Konstruksi

k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

Untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Rekomendasi