Penyekatan PPKM Darurat, Polisi yang Beritahu 'Jalur Tikus' Akan Disanksi

| 07 Jul 2021 16:10
Penyekatan PPKM Darurat, Polisi yang Beritahu 'Jalur Tikus' Akan Disanksi
Kombes Polisi Erwin Kurniawan (Dko. Antara)

ERA.id - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Erwin Kurniawan mengancam tindakan tegas terhadap anggotanya yang memberitahu jalur "tikus" kepada pengendara saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Untuk anggota yang memberitahu jalur alternatif itu akan dikenakan sanksi. Karena tidak boleh melaksanakan itu, secara internal ada sanksi untuk anggota tersebut," kata Erwin Kurniawan di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (7/7/2021).

Erwin menambahkan, pihaknya mendapat informasi anggotanya yang memberitahu jalur "tikus" selama pengawasan pelaksanaan PPKM Darurat di pos penyekatan Jakarta Timur.

Padahal, menurut dia, instruksi yang diberikan sudah jelas bahwa masyarakat di luar sektor esensial dan kritikal untuk tidak beraktivitas di luar selama pelaksanaan PPKM Darurat.

"Bapak Wali Kota Jakarta Timur juga sudah mengimbau kepada para camat, lurah, Ketua RT/RW di Jakarta Timur agar juga melakukan penyekatan di jalur-jalur altenatif yang bisa dilalui," tutur Erwin.

Erwin juga mengatakan agar masyarakat ikut membantu menyukseskan PPKM Darurat dengan mengurangi mobilitas terutama bagi mereka yang tidak beraktivitas di sektor kritikal dan esensial.

"Di sinilah peran masyarakat, kalau mengandalkan seluruh personel maka akan tidak memadai jumlah personel. Kita berharap peran dari masyarakat untuk menjaga kesehatan bersama," ujar Erwin.

Rekomendasi