ERA.id - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyatakan Kota Medan akan menjalani Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Masyarakat diminta tidak menggelar salat Idul Adha secara berjamaah.
"Tak boleh salat berjamaah, salatnya di rumah masing-masing saat Idul Adha, terbatas dan intinya jangan kerumunan," kata Gubsu Edy, Jumat (9/7/2021).
Hal itu disampaikan Edy setelah menggelar rapat secara virtual yang dihadiri oleh Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution tentang PPKM Darurat dengan Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto, terkait klasifikasi daerah penyebaran Covid-19.
"Pembahasannya tentang antisipasi, yang disampaikan oleh pusat ada yang masuk klasifikasi itu level 4. Di Sumatera Utara itu adalah Kota Medan," ujarnya.
Edy menyebutkan, akan melakukan komunikasi dengan daerah-daerah yang ada di sekitar Kota Medan. PPKM Darurat akan diberlakukan hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
"Kita informasikan kepada 5 Kabupaten dan Kota tetangga nya Kota Medan untuk juga melakukan bersama sama mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penumpukan di Kota Medan sampai 20 Juli," jelasnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas langkah antisipasi penyebaran Covid-19 varian delta. Menurutnya, Salah satu langkah yang akan diambil adalah membuat aturan PPKM Darurat di Kota Medan.
Kata Edy penyebaran varian delta lebih cepat dibanding pendahulunya yang berasal dari Wuhan. Sehingga PPKM Darurat dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran di Jawa dan Bali.
"Untuk itu ada tindakan khusus dikeluarkan dari Jakarta untuk dilakukan penyekatan yang disebut PPKM darurat," pungkasnya.