ERA.id - Sidang perdana kasus dugaan suap dengan terdakwa Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan secara daring. Sidang dalam agenda pembacaan dakwaan itu Jaksa KPK menyebut nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Azis disebut dalam dakwaan KPK lantaran pertemuan terdakwa M Syahrial dan terdakwa penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, sebagai penerima suap, diawali pertemuan di rumah Azis Syamsuddin.
"Sesuai dengan fakta di BAP bahwa sebelum terdakwa ini bertemu dengan Stepanus Pattuju, terdakwa melakukan pertemuan di rumahnya pak Azis Syamsuddin. Jadi perkenalannya disitu. Nanti akan kita upayakan menghadirkan beliau sebagai saksi," kata Jaksa KPK, Budi S usai sidang, Senin (12/7/2021).
Budi S mengatakan dalam dakwaan yang dibacakan, terdakwa M Syahrial selaku Wali Kota Tanjung Balai sudah memberikan uang sebesar Rp1.695.000.000 kepada penyidik KPK atas nama AKP Stepanus Robin Pattuju.
Pemberian sejumlah uang tersebut lanjutnya dengan tujuan agar Robin Pattuju selaku penyidik KPK dapat membantu terdakwa M Syahrial dalam mengurus kasus yang tengah ditangani oleh KPK agar tidak naik ke tingkat penyidikan.
Kasus yang dimaksudkan oleh terdakwa M Syahrial adalah dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang dilakukan terdakwa dan sedang ditangani oleh penyidik KPK.
"Karena memang saat itu, KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Jadi terdakwa ini berharap pemberian uang kepada AKP Stepanus Robin Pattuju itu agar perkara yang sedang ditangani itu tidak lanjut, pada intinya, artinya tidak naik pada tingkat penyidikan," ungkapnya.
Sedangkan untuk berkas perkara Stepanus Robin Pattuju saat ini masih dalam pemberkasan, sebab yang bersangkutan sebagai penerima suap.
"Jadi karena ini pemberi ya, kan penahanannya lebih singkat, makanya kita dahulukan sidangnya. Sedangkan untuk penerima masih dalam pemberkasan. Kalau untuk sidangnya tentu sesuai locus ya kemungkinan di sini (PN Medan).
Dalam dakwaan KPK, pertemuan antara terdakwa M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terjadi pada bulan Oktober di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan.
Pada pertemuan tersebut Azis dan terdakwa M Syahrial membicarakan pemilihan langsung (Pilkada) di Kota Tanjung Balai yang akan diikuti oleh terdakwa. Azis Syamsudin kemudian mengenalkan terdakwa dengan Robin Pattuju dalam hal keikutsertaan M Syahrial pada Pilkada Tanjung Balai.
"Setelah terdakwa setuju, kemudian Muhammad Azis Syamsuddin meminta Stepanus Robin Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan kepada terdakwa," dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK Budi S.
Lanjut kata Budi, di rumah M Azis Syamsuddin terdakwa meminta Stepanus Robin untuk membantu tidak menaikkan proses Penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Terdakwa ke tingkat Penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh Terdakwa tidak bermasalah.
"Terdakwa menyampaikan kepada Stepanus Robin Patujju akan mengikuti Pilkada periode kedua Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjung Balai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjung Balai yang sedang ditangani oleh KPK," ucapnya dalam dakwaan.
Dari pertemuan tersebut, komunikasi terdakwa dan penyidik itu berlanjut hingga pemberian suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang dikirim beberapa kali oleh M Syahrial melalui transfer bank ke rekening atas nama Riefka Amalia dan Maskur Husain, dengan jumlah total Rp1,6 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini perbuatan terdakwa adalah perbuatan tindak pidana korupsi yang di atur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya, perbuatan terdakwa M Syahrial sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Serta Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin oleh As'ad Rahim Lubis menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Sidang hari ini kita tunda karena belum ada saksi dan akan dibuka kembali pada Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," tegasnya.