Tak Sampai 24 Jam Diperiksa, Azis Syamsuddin Resmi Jadi Tersangka Suap Penanganan Kasus Korupsi di KPK

| 25 Sep 2021 09:00
Tak Sampai 24 Jam Diperiksa, Azis Syamsuddin Resmi Jadi Tersangka Suap Penanganan Kasus Korupsi di KPK
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditangkap KPK (Tangkapan layar konferensi pers KPK))

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi ditetapkan setelah diperiksa selama enam jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berbeda ketika digelandang masuk Gedung Merah Putih, Azis kini mengenakan rompi oranye lengkap dengan tangan terborgol.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Azis ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan kasus korupsi oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan saudara AZ Wakil Ketua DPR RI 2019-2024 sebagai tersangka," kata Firli dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

Selanjutnya, Azis ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Polres Jakarta Selatan terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober. Namun, sebelumnya ia akan menjalankan isolasi mandiri di rutan yang ditempatinya untuk mencegah penularan COVID-19.

"Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain maka Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Firli.

Dugaan suap penanganan perkara Lampung Tengah ini mencuat saat nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam dakwaan mantan penyidik KPK yang jadi makelar kasus Stepanus Robin Pattuju.

Dalam dakwaan itu, Azis dan Aliza disebut memberi uang sebesar Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat. Pemberian tersebut ditujukan untuk mengurusi kasus suap di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK.

Selain kasus tersebut, nama politikus Partai Golkar ini juga tersangkut karena berperan mengenalkan Stepanus dengan mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Dari perkenalan itulah, keduanya meminta bantuan bekas penyidik dari kepolisian tersebut untuk mengurusi kasus yang menjerat mereka dan tengah diusut KPK.

Sebelumnya, Azis magkir dari pemeriksaan KPK dengan asalan sedang menjalani isolasi mandiri lantaran sempat berinteraksi dengan pasien Covid-19.

Namun, di hari yang sama pula lembaga antirasuah mencokok Azis dikediamannya dan digelandang ke Gedung Merah Putih. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, penangkapan dilakukan sebab Azis tak bersikap kooperatif.

Rekomendasi