Sampai Kapan PPKM Darurat Selesai? DPR: Jangan Menyengsarakan Rakyat, Harus Jelas Skenarionya

| 14 Jul 2021 14:51
Sampai Kapan PPKM Darurat Selesai? DPR: Jangan Menyengsarakan Rakyat, Harus Jelas Skenarionya
PPKM Darurat (Muchlis Ariandi/era.id)

ERA.id - Banyak masyarakat bertanya-tanya sampai kapan PPKM Darurat berakhir? Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menilai wacana perpanjangan PPKM Darurat bakal semakin mempersulit kondisi masyarakat kelas bawah.

Oleh karena itu, perlu ada skenario yang efektif dari PPKM Darurat untuk mejamin angka COVID-19 tidak semakin meningkat dan keberlangsung hidup masyarakat kelas bawah.

"Jika benar benar harus diperpanjang maka harus pula dipastikan skenario perlindungan masyarakatnya, proses pelayanan harus efektif sehingga menekan angka kematian," ujar Nurhadi dalam keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).

Nurhadi mengatakan, dampak dari perpanjangan PPKM Darurat juga harus diantisipasi. Misalnya seperti memikirkan solusi bagi pegadang kaki lima. Sebab, selama ini masih banyak masyarakat yang mencari celah untuk tidak taat pada peraturan PPKM Darurat.

Oleh karenanya, dia menyarakan sebelum ada keputusan PPKM Darurat sebaiknya pemerintah melakukan evaluasi PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali yang sudah berlangsung sejak 3 Juli 2021.

"Sebelum ada kebijakan untuk memperpanjang PPKM, dilihat dulu perkembangan penerapan PPKM darurat ini, dievaluasi sejauh mana prakteknya, sudah efektif kah menekan mobilitas masyarakat? Sudah bisakah mengurangi kasus positif COVID-19? Bagaimana dampak yang ditimbulkan dengan adanya PPKM khususnya di bidang ekonomi? Apakah bantuan sosial bisa didistribusikan kepada masyarakat terdampak?" kata Nurhadi.

Dia menyebut, jangan sampai dengan adanya kebijakan PPKM Darurat justru semakin menyengsarakan masyarakat karena banyak diantaranya yang tidak bisa makan.

"Jangan sampai dengan adanya PPKM, masyarakat malah tidak bisa makan. Setidaknya hal-hal demikian perlu dipertimbangkan lebih serius terlebih dahulu meski niatan utama adalah untuk keselamatan jiwa manusia," katanya.

Sebelumnya, sinyal perpanjangan PPKM Darurat diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya saat Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Senin (12/7/2021).

Dalam paparananya, PPKM Darurat bakal berlaku selama enam pekan.

"Risiko pandemi COVID-19 masih tinggi, khususnya varian baru delta. PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahakan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," tulis Sri Mulyani dalam paparannya.

Rekomendasi