ERA.id - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, perubahan nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4 atas perintah Presiden Joko Widodo dengan alasan lebih sederhana. Adapun PPKM Level 4 untuk Pulau Jawa dan Bali berlaku hingga 25 Juli 2021.
Selain itu, kata Luhut, Jokowi juga melarang menggunakan istilah PPKM Mikro, melainkan diganti sesuai indikator level risiko COVID-19 dari masing-masing daerah.
"Kita sudah dengar arahan Presiden pada kami para pembatunya. Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat ataupun mikro, namun kita gunakan yang sederhana yatu PPKM Level 4 yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," kata Luhut dalam keterangan pers daring, Rabu (21/7/2021).
Luhut mengatakan, aturan PPKM Level 4 sudah dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Nantinya, kata Luhut, penerapan PPKM ini akan dibagi dari level 1 hingga 4. Adapun level 4 merupakan indikator tertinggi untuk dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
"Jadi nanti ada PPKM Level 1-4. Level 4 yang paling tinggi seperti sekarang yang sedang kita jalani," kata Luhut.
Meskipun PPKM diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021, Luhut mengatakan, pemerintah akan melakukan relaksasi pembatasan kegiatan masyarakat mulai 26 Juli 2021. Dengan catatan, ada perbaikan khususnya dari sisi penurunan kasus COVID-19.
Pemerintah, kata Luhut, dalam lima hari ini akan terus memantau dan melihat data-data penanganan COVID-19 selama PPKM Level 4 diberlakukan.
"Sehingga pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi atau pembukaan secara bertahap, apabila, saya ulangi, apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi terutama penurunan kasus dan indikator-indikator sesuai acuan dari WHO," kata Luhut.
Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, PPKM Level 4 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali akan diberlakukan di 122 kabupaten kota. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali ada 15 kabupaten kota yang menjalankan PPKM Level 4.
Untuk aturan PPKM, Airlangga menjelaskan, akan menggunkan dua Inmendagri, yaitu Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 untuk PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali. Serta Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 untuk PPKM Level 3 dan 4 di luar Pulau Jawa dan Bali.
"Kedua inmendagri tersebut berlaku mulai 21 Juli sampai 25 Juli untuk dilakukan evaluasi dan monitoring terkait laju kenaikan COVID-19," pungkasnya.