Arti Level 4 pada Istilah PPKM Terbaru, Ini Penjelasannya

| 21 Jul 2021 15:45
Arti Level 4 pada Istilah PPKM Terbaru, Ini Penjelasannya
Ilustrasi penyekatan PPKM (Dok. Antara)

ERA.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, masa perpanjangan ini diberi nama PPKM Level 4 COVID-19.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali," bunyi Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 yang dikutip pada Rabu (21/7/2021).

Dalam Inmendagri tersebut, dirinci daerah-daerah mana saja di Pulau Jawa dan Bali yang masuk dalam level 3 dan 4 risiko penularan COVID-19. Adapun kriteria level tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Dikutip dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4805/2021 dijelaskan asesmen level tersebut di antaranya dengan menilai tingkat laju penularan dan tingkat kapasitas respons di suatu daerah.

Suatu daerah dikategorikan level 3 apabila kasus COVID-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu. Lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu. Pada level 3 ini, situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas dan ada risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadai.

Kemudian, suatu daerah dikategorikan level 4 jika kasus konfirmasi lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu. Pada level ini, transmisi tidak terkontrol dengan kapasitas respons tidak memadai.

Berdasarkan Inmendagri terbaru mengenai PPKM, disebutkan bahwa daerah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk dalam kategori level 3 dan 4 wajib melaksanakan aturan PPKM Level 4 yang sudah ditetapkan. Sementara daerah yang berada di level 1 dan 2 wajib melaksanakan PPKM berskala Mikro.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Adapun PPKM Darurat sudah berjalan selama kurang lebih dua pekan, terhitung mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Meski begitu, Jokowi mengatakan pemerintah akan terus memantau perkembangan kondisi pandemi COVID-19 di Tanah Air. Apabila dalam waktu lima hari tren kasus COVID-19 menurun, maka pemerintah akan melakukan pelonggaran secara bertahap.

Rekomendasi