Percepat Tes, Kemenkes Bolehkan Daerah PPKM Level 3 dan 4 Pakai Tes Antigen untuk Pelacakan

| 25 Jul 2021 11:13
Percepat Tes, Kemenkes Bolehkan Daerah PPKM Level 3 dan 4 Pakai Tes Antigen untuk Pelacakan
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan seluruh Indonesia untuk meningkatkan testing dan tracing atau pelacakan kontak erat COVID-19 selama masa PPKM Darurat, khususnya di wilayah-wilayah dengan mobilitas warga yang tinggi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2021.

"Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus," ujar Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu melalui keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (25/7/2021).

Dalam SE tersebut, Kemenkes menetapkan bahwa hasil rapid test antigen dapat digunakan untuk pelacakan kontk erat maupun suspek COVID-19. Selain itu, rapid test antigen juga dapat digunakan sebagai alat dukung dalam pengajuan klaim COVID-19.

Maxi mengatakan, penggunaan rapid test antigen sebagai penguataan data dan percepatan testing dan tracing hanya diperbolehkan untuk daerah yang masuk kategori PPKM Level 3 dan 4.

"daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek, dan bisa juga dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim COVID-19," tegasnya.

Maxi mengatakan, penggunaan rapid test Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.

Dia menegaskan, seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test.

"Apabila pemeriksaan RDT-Ag di hari pertama hasilnya negatif, dilanjutkan dengan test swab PCR pada hari kelima (exit test). Bagi daerah yang tidak ada fasilitas lab PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan RDT-Ag," paparnya.

Disamping penguatan testing, Kementerian Kesehatan juga akan memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus di karantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.

“Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entri tes) dan karantina,” kata Dirjen Maxi.

Selain mengidentifkasi seluruh orang yang memiliki riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, pelacakan kontak erat juga akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan atau sosial seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan, dan riwayat makan bersama.

Maxi mengatakan, jika dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, maka pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan.

"Sementara, pasien gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasyankes untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut," katanya.

Terakhir, Maxi menjelaskan bahwa SE Kemenkes ini bertujuan untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia, khususnya selama masa PPKM berlangsung.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak," pungkasnya.

Rekomendasi