PPKM Level 4 Diperpanjang, Jokowi: Boleh Makan di Warung Maksimal 20 Menit

| 25 Jul 2021 20:04
PPKM Level 4 Diperpanjang, Jokowi: Boleh Makan di Warung Maksimal 20 Menit
Ilustrasi (Shutterstock)

ERA.id - Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Meski begitu, terdapat sejumlah aturan yang dilonggarkan secara bertahap.

"Saya memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli-2 Agustus. Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Sejumlah pelonggaran bertahap yang akan dilakukan mulai 26 Juli 2021 yaitu, pasar rakyat yang menjual sembako kebutuhan sehari-hari diperbilehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara pasar rakyat yang tidak menjual sembako dibolehkan buka dengan maksimum 50 persen pengunjung dan beroperasi hingga pukul 15:00 waktu setempat.

Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

Selain itu, mulai besok masyarakat juga sudah bisa mulai makan di tempat makan atau warung yang berada di tempat terbuka, namun dibatasi hanya selama 20 menit saja.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20:00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, aturan rinci mengenai perpanjangan PPKM Level 4 akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator dan menteri-menteri terkait.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga memastikan, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang paling terdampak oleh adanya pandemi COVID-19. Insentif juga akan diberikan pemerintah kepada para pengusaha UMKM.

"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi COVID-19 ini pemerintah juga meningkatkan pemberian bansos untuk masyarakat dan bantuan untuk UMKM dan penjelaskannya terperinci oleh menko atau menteri terkait," pungkasnya.

Rekomendasi