Khusus Pulau Jawa-Bali, Aturan Dine-In Selama PPKM Tetap Dibatasi 30 Menit

| 24 Aug 2021 12:05
Khusus Pulau Jawa-Bali, Aturan Dine-In Selama PPKM Tetap Dibatasi 30 Menit
Ilustrasi warteg (Dok. Antara)

ERA.id - Wilayah di Pulau Jawa dan Bali masih menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 yang kembali diperpanjang mulai 24 Agustus-30 Agustus 2021.

Aturan mengenai pelaksanaan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 23 Agustus 2021.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021," ujar Tito dalam Inmendagri Nomor 35 Thun 2021 yang dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Sejumlah aturan dalam Inmendagri tersebut sebagian besar tidak jauh berbeda dengan Inmendagri sebelumnya. Salah satunya mengenai aturan makan di restoran, kafe, dan warung makan atau warteg.

Untuk wilayah PPKM Level 4 dan 3, pemerintah memperbolehkan warung makan atau warteg, serta restoran dan kafe yang berada di ruang terbuka beroperasi kembali. Namun dengan pembatasan.

Misalnya, pengunjung hanya dibatasi 25 persen dari kapasitas tempat, dua orang dalam satu meja, dan waktu makan tetap dibatasi selama 30 menit.

Aturan yang sama juga berlaku untuk restoran dan kafe yang berada di pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, dan mal.

"(Warung makan, restoran, dan kafe) diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit," bunyi Inmendagri tersebut.

Sedangkan warteg, restoran, dan kafe yang berada di wilayah PPKM Level 2 diizinkan melayani makan di tempat atau dine-in dengan kapasitas 50 persen, dengan waktu makan 30 menit.

"(Warung makan, restoran, dan kafe) diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 30 menit."

Pengaturan teknis mengenai makan di tempat ini akan diatur oleh pemerintah daerah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah memutuskan melonggaran sejumlah aturan secara bertahap selama masa PPKM. Hal ini dilakukan atas pertimbangan mulai membaiknya sejumlah indikator penanganan Covid-19.

"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Rekomendasi