PPKM Jawa-Bali, Beda Aturan Tempat Ibadah di Daerah PPKM Level 4, 3, dan 2

| 03 Aug 2021 13:55
PPKM Jawa-Bali, Beda Aturan Tempat Ibadah di Daerah PPKM Level 4, 3, dan 2
Ilustrasi Masjid (Dok. Pemprov Jabar)

ERA.id - Pemerintah masih menerapkan pembatasan kegiatan di tempat ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali. Namun, seiring dengan level risiko COVID-19, aturan tersebut dilonggarkan.

Misalnya, pada daerah dengan status level 4, tempat ibadah ditutup dan dilarang mengadakan kegiatan keagamaan. Masyarkat didorong untuk beribadah dari rumah.

"Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klentang serta tempat lainnya yang difungsikan seabgai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 yang dikutip pada Selasa (3/8/2021).

Sedangkan di daerah dengan status level 3, tempat ibadah diizinkan dibuka namun dengan pembatasan jumlah umat atau jemaat dengan menerapkan protokol kesehaan secara ketat.

Jumlah jemaat atau umat yang boleh melakukan ibadah di tempat ibadah PPKM Level 3 dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat ibadah atau berjumlah 20 orang.

"Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klentang serta tempat lainnya yang difungsikan seabgai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protkol kesehatan secara ketat," bunyi diktum keempat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.

Sementara di daerah dengan status level 2, kegiatan peribadatan di rumah ibadah lebih dilonggarkan lagi.  Tempat ibadah di daerah level 2 diperbolehkan buka dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang. Pemerintah mewajibkan penerapan protokol kesehatan ketat dalam pelaksanaan ibadah berjemaah.

Selain itu, dalam Inmendagri tersebut pemerintah juga menegaskan aturan penggunaan masker. Aturan ini berlaku untuk seluruh kegiatan masyarakat yang berada di luar rumah.

"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker."

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa PPKM Level 4 kembali diperpanjang mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.

Meskipun mengklaim terdapat perbaikan selama PPKM Level 4 diberlakukan, namun Jokowi mengingatkan bahwa kasus COVID-19 masih dinamis dan fluktuatif. Karena itu, dia meminta semua pihak tetap waspada mengatasi pandemi virus Corona.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan melanjutkan penerpaan PPKM Level 4 dari 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten dan kota tertentu," ujar Jokowi, Senin (2/8).

Rekomendasi