PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 14 Februari, Daerah Level 3 Naik Signifikan

| 08 Feb 2022 09:44
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 14 Februari, Daerah Level 3 Naik Signifikan
Ilustrasi covid-19 (Era.id)

ERA.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pambatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali selama sepekan ke depan, terhitung sejak 8 Februari hingga 14 Februari 2022. Tercatat jumlah daerah yang berada di Level 1 menurun dan terjadi kenaikan signifikan jumlah daerah PPKM Level 3.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2/2022).

Sementara untuk daerah PPKM Level 2 juga mengalami penurunan dari 86 daerah menjadi 57 daerah.  Namun, kata Safrizal, jumlah daerah di PPKM Level 3 mengalami kenaikan cukup signifikan. Dari sebelumnya hanya dua daerah, kini menjadi 41 daerah, termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.

"Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah," kata Safrizal.

Kenaikan jumlah daerah PPKM Level 3 pada pekan ini bukan hanya karena meningkatnya kasus Covid-19 yang disebabkan Varian Omicron, tetapi juga karena menurunnya tracing yang dilakukan di daerah. Selain itu juga mulai meningkatnya angka keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR).

Melihat data tersebut, maka pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian aturan PPKM baik di Level 1, 2 maupun 3. Berikut sejumlah aturan yang mengalami penyesuaian:

Untuk daerah dengan status PPKM Level 3

1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75 peren staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi.

2. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60 persen.

3. Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 50 persen, dan kapasitas tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial masimal 25 persen, dan tempat ibadah maksimal 50 persen.

Untuk daerah dengan status PPKM Level 2

1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 50% untuk pelayanan administrasi.

2. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 75 persen.

3. Kapasitas maksimal tempat seni, budaya, olahraga, dan sosial adalah 50%, dan tempat ibadah maksimal 75 persen. Sedangkan untuk konstruksi swasta sudah dapat beroperasi 100 persen.

Untuk daerah dengan status PPKM Level 1

1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 100 persen staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 75 persen untuk pelayanan administrasi.

2. Supermarket, pasar rakyat, warteg/lapak jajanan, restoran, mall, dan bioskop sudah dapat buka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00.

3. Masih terdapat pembatasan kapasitas maksimal untuk tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial, tempat ibadah, dan fasilitas umum yaitu maksimal 75 persen.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Wilayah Pulau Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan daerah yang level asesmen PPKM-nya mengalami kenaikan antara lain yaitu wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Isitimewa Yogyakarta, Bandung Raya, dan Bali.

"Berdasarkan level asesmen, saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan naik ke level 3," ungkap Luhut, Senin (7/2).

Kenaikan level asesmen di Provinsi Bali, kata Luhut, selain karena tingginya kasus positif Covid-19 juga dibarengi dengan melonjaknya jumlah rawat inap di rumah sakit.

"Bali juga naik ke level 3. Salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat," kata Luhut.

Kami juga pernah menulis soal Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jawa-Bali Terbaru, Masuk Mal hingga Masjid Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

 

Rekomendasi