ERA.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa-Bali mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
Meski diperpanjang, pemerintah melonggarkan sejumlah aturan khususnya untuk wilayah PPKM Level 4.
Salah satunya yaitu membolehkan tempat ibadah seperti masjid dan gereja dibuka kembali. Pelonggaran aturan tersebut bertepatan dengan momen Tahun baru Islam 1443 Hijriah.
"Mulai 10 Agustus, kabupaten dan kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (9/8/2021).
Luhut mengatakan, masyarakat yang berada di wilayah PPKM Level 4 bisa melakukan kegiatan keagaman di tempat ibadah dengan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat atau 20 orang.
"(Masyarakat) dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," kata Luhut.
Selain tempat ibadah, pemerintah juga memperkenankan pembukaan mal di empat kota yang menerapkan PPKM Level 4. Empat kota tersebut adalah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Namun, pengunjung dan pegawai yang akan masuk mal harus sudah divaksinasi COVID-19.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar dia.
Pembukaan mal di 4 kota yang menerapkan PPKM Level 4 dibatasi dengan kapasitas 25 persen. Selain itu, anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang masuk ke mal.
Luhut menuturkan, keputusan perpanjangan PPKM Jawa-Bali akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara lebih detail.