KPK Kukuhkan 78 Penyelidik dan 112 Penyidik Lolos ASN, Firli Bahuri: Pimpinan Boleh Berganti, Pemberantasan Korupsi Tidak Pernah Berganti

| 03 Aug 2021 22:01
KPK Kukuhkan 78 Penyelidik dan 112 Penyidik Lolos ASN, Firli Bahuri: Pimpinan Boleh Berganti, Pemberantasan Korupsi Tidak Pernah Berganti
Ketua KPK Firli Bahuri (Dok. KPK)

ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Selasa (3/8/2021), kembali mengukuhkan 78 penyelidik dan 112 penyidik yang bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.

KPK menggelar Upacara Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Penyelidik dan Penyidik KPK di Aula Gedung Juang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pengukuhan dilakukan oleh Firli dengan saksi oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Firli dalam sambutannya mengatakan pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali tersebut dilakukan setelah beralihnya status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Firli mengharapkan peralihan status tersebut tidak mempengaruhi semangat pegawai KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

"Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi. Rakyat mengharapkan anda semua mampu melaksanakan tugas pokok KPK tanpa terpengaruh kekuasaan apapun, baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif," kata Firli.

Firli pun menaruh harapan besar di pundak para pegawai KPK tersebut agar tetap mampu memberikan daya upayanya untuk memberantas korupsi, meski dengan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas.

Ia juga mengingatkan para penyelidik dan penyidik yang dilantik tersebut bahwa keberadaan KPK adalah untuk mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Ia mengatakan rakyat memberikan mandat kepada KPK untuk memberantas korupsi. Menurutnya, korupsi bukan sekadar kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, namun korupsi juga bisa menggagalkan tujuan negara yang kita cita-citakan.

"Pimpinan boleh saja silih berganti tetapi yang pasti tugas pemberantasan korupsi tidak pernah berganti. Undang-Undang boleh saja berubah tetapi tugas pokok KPK jangan pernah terdegradasi," ucap Firli.

KPK menyebut pengukuhan kembali 78 penyelidik dan 112 penyidik merupakan konsekuensi dari peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali ini merupakan konsekuensi bahwa penyelidik dan penyidik sebagai bagian dari pegawai KPK yang kini telah beralih menjadi ASN," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

KPK telah melaksanakan pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali kepada 78 penyelidik dan 112 penyidik yang bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, di Aula Gedung Juang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Pengukuhan dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dengan saksi oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Ali mengatakan pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN sudah diterbitkan surat keputusan (SK) dengan terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Juni 2021.

"Sebagaimana kita pahami bersama bahwa SK merupakan dokumen dasar bagi seorang pegawai untuk melaksanakan tugasnya," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan meskipun pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali tersebut baru dilaksanakan Selasa ini, hal tersebut tidak memiliki konsekuensi terhadap keabsahan atas pelaksanaan tugas yang telah dilakukan sejak 1 Juni tersebut.

"Terlebih, para penyelidik dan penyidik KPK telah melakukan pengambilan sumpah jabatannya ketika dulu awal menjabat," kata Ali.

Ia mengatakan KPK terus fokus berupaya memenuhi kewajiban-kewajiban kepegawaian sebagai konsekuensi peralihan pegawai KPK menjadi ASN pada masa transisi saat ini.

"Di mana undang-undang memberikan batas peralihannya hingga Oktober 2021," ujar Ali.

Rekomendasi