Mantan Pegawai KPK yang Dijuluki "Raja OTT" Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung

| 30 Dec 2021 11:52
Mantan Pegawai KPK yang Dijuluki
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Mantan Kepala Satuan Tugas Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid lolos seleksi administrasi calon hakim agung di Komisi Yudisial (KY).

Nama mantan raja operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu lolos bersama 52 calon hakim agung lainnya untuk kamar pidana.

"Setelah melakukan verifikasi terhadap berkas administrasi, dengan ini Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi," bunyi pengumuman yang dikutip dari situs resmi Komisi Yudisial, Kamis (30/12/2021).

"Dr. H. Harun Al Rasyid, S.H.,M.Hum., CFE. ASN Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Selanjutnya, Harun akan megikuti Seleksi Kualitas untuk menjadi hakim agung. Tahap lanjutan ini akan digelar pada 10-12 Januari 2022.

Untuk diketahui, Harun Al Rasyid merupakan salah satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Setelah dipecat, Harun masuk menjadi aparatur sipil negara di Polri.

Selama menjadi penyelidik di lembaga antirasuah, Harun dikenal sebagai Raja OTT karena menyumbang 12 dari 29 operasi. Julukan itu diberikan oleh Firli Bahuri saat masih menjadi Deputi Penindakan. Ketua KPK itu menjanjikan memberi hadiah kepada Harun karena membuat rekor.

Dia juga pernah menjadi Ketua Wadah Pegawai KPK. Selama berkarier di KPK, Harun pernah mencalonkan diri sebagai komisioner KPK dalam seleksi calon pimpinan KPK 2019 dan lolos seleksi pada tahap pertama.

Rekomendasi