ERA.id - Organisasi PBB World Heritage Committee, UNESCO menentang Pengembangan Rencana Induk Wisata Terpadu untuk Labuan Bajo, yang mencakup di dalamnya wilayah Pulau Rinca dan Padar yang termasuk Taman Nasional Komodo.
Pembangunan kawasan super premium yang ditarget rampung untuk ikut menyambut delegasi Pertemuan G-20 pada 2023 mendatang itu disebut tak melaporkan kepada WHC sesuai ketentuan Taman Nasional Komodo yang termasuk situs alam warisan dunia.
“Target wisata yang besar dan reformasi wisata yang diumumkan berpotensi berdampak kepada perkampungan masyarakat lokal dan memicu protes warganya,” bunyi sebagian dari surat WHC seperti diungkap dalam dokumen status konservasi terkini World Heritage List dari UNESCO bertanggal 4 Juni.
WHC meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan segala proyek infrastrukur yang dinilai bisa berdampak terhadap outstanding universal value yang membuat Taman Nasional Komodo sebagai situs alam warisan dunia. Permintaan ini disampaikan sejak 30 Oktober 2020 setelah adanya penilaian terhadap dokumen Analisa Dampak Lingkungan dari konstruksi infrastruktur pariwisata di Pulau Rinca yang disusulkan dari Jakarta pascasurat permintaan klarifikasi.
WHC meminta Pemerintah Indonesia memperbaiki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan mengirim ulang setelah menyesuaikan dengan Panduan Operasional dan Catatan Rekomendasi IUCN yang telah disampaikan secara tertulis maupun lisan dalam rapat daring pada November. Permintaan disampaikan kembali sampai dua kali pada 12 Januari dan 12 Maret 2021.
Sementara itu pemerintah nampaknya akan melanjutkan proyek tersebut. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem (Dirjen KSDAE), KLHK, Wiratno mengatakan proyek tersebut tidak berdampak luas kepada ekosistem dan lingkungan.
"Proyek ini akan dilanjutkan, terbukti tidak berdampak apa-apa," kata Wiratno seperti dikutip dari Reuters, Jumat (6/8/2021).
Wiratno juga menjelaskan akan mengirim surat balasan kepada WHC pada September nanti.