Tindak Lanjuti Temuan BPK, Pemprov DKI Jakarta Klaim Tak Ada Kerugian Daerah

| 08 Aug 2021 12:00
Tindak Lanjuti Temuan BPK, Pemprov DKI Jakarta Klaim Tak Ada Kerugian Daerah
Seorang petugas memasukkan alat tes cepat (rapid test) antigen ke dalam hidung peserta rapid test antigen di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.. (Foto: ANTARA/ Abdu Faisal)

ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah selesai menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LKPD Tahun Anggaran 2020.

Diketahui, dari temuan BPK, Pemprov DKI disebut melakukan sejumlah pemborosan anggaran mulai dari pengadaan alat rapid test hingga pemelian masker.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat menegaskan, BPK sendiri menyatakan tidak ada kerugian daerah dari hasil temun tersebut.

"Perlu diketahui, rekomendasi yang disampaikan BPK kepada Pemprov DKI Jakarta adalah perbaikan administrasi untuk ke depannya dan telah dinyatakan bahwa tidak ada kerugian daerah yang ditimbulkan," ujar Syaefuloh melalui keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).

Syaefuloh mengatakan, dalam membaca LHP BPK, tidak bisa dibaca hanya sepotong-sepotong, melainkan harus secara utuh, dari penyebab sampai rekomendasinya. Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK, menurutnya, sudah pasti terdapat temuan serupa.

"Jadi tidak hanya di Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat Pusat," katanya.

Syaefuloh menyatakan, sejumlah temuan BPK pada LKPD 2020 bersifat administratif yang mana tidak berdampak terhadap kewajaran laporan keuangan dan tidak berdampak juga terhadap opini. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tetap dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, karena memang tidak ada kerugian daerah atas temuan tersebut.

Lebih lanjut, Syaefuloh memaparkan tiga klasifikasi temuan BPK yang juga perlu dipahami masyarakat agar tidak salah mengartikan hasil temuan. Pertama, temuan berindikasi adanya kerugian daerah yang tindak lanjutnya berupa pengembalian dana ke kas negara/daerah.

Kedua, temuan kekurangan penerimaan daerah, seperti sewa/denda belum dipungut atau pajak belum dibayar, maka tindak lanjutnya adalah menagih dan setorkan ke kas negara/daerah. Ketiga, temuan administratif yang mana tidak ada satupun ketentuan perundangan yang dilanggar dan tidak ada kewajiban tindak lanjutnya untuk mengembalikan/menyetorkan dana ke kas negara/daerah.

"Sejumlah temuan yang ramai diperbincangkan publik kemarin termasuk ke dalam klasifikasi temuan administratif. Oleh karena itu, publik memang harus cermat dalam melihat ini agar tidak menimbulkan sensasi. Kalau kita mencermati rekomendasi BPK di dalam LHP-nya, itu tidak ada rekomendasi untuk menyetorkan. Rekomendasinya bersifat perbaikan sistem ke depan," katanya.

Syaefuloh juga menegaskan bahwa seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait, seperti adanya instruksi Kepala Dinas maupun teguran Kepala Dinas terhadap para PPK untuk lebih tertib administrasi.

Kemudian, tindak lanjut tersebut juga telah dilaporkan kepada BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut dan telah dibahas dalam forum tripartit Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

“Dari hasil pembahasan itu, Alhamdulillah, BPK menyatakan bahwa ini sudah selesai ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Rekomendasi