Luhut Kembali Dipercaya Jokowi, Kali Ini Jadi Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional

| 09 Aug 2021 08:12
Luhut Kembali Dipercaya Jokowi, Kali Ini Jadi Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional
Menko Marves Luhut Binsat Pandjaitan. (Foto: Antara)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengarah dalam upaya penyelamatan 15 danau prioritas nasional.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 22 Juni 2021.

Dalam Perpres tersebut disebutkan 15 danau yang diprioritaskan pemerintah untuk diselamatakan, yaitu Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara, Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat, Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat, Danau Kerinci di Provinsi Jambi, dan Danau Rawa Danau di Provinsi Banten.

Kemudian, Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah, Danau Batur di Provinsi Bali, Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara, Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur, dan Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat.

Selanjutnya, Danau Limboto di Provinsi Gorontalo, Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah, Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan, Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Danau Sentani di Provinsi Papua.

"Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berlanjat," bunyi Pasal 1 ayat 5 Perpres tersebut.

Selanjutnya, Perpres ini mengatur tim penyelamatan danau prioritas nasional terdiri atas dewan pengarah, tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat pusat, dan tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat daerah. Mereka ditugaskan untuk melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi.

Disebutkan dalam Perpres tersbut, Ketua Dewan Pengarah dipegang oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sedangkan Ketua Harian dipegang oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Adapun tugas dewan pengarah antara lain adalah memberikan arahan dan pencapaian, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi penyelamatan danau prioritas nasional. Selain itu, dewan pengarah juga bertugas menyampaikan laporan pelaksanaan penyelamatan danau prioritas nasional kepada presiden.

Susunan lengkap Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas sesuai dengan Pasal 9 adalah sebagai berikut:

Ketua merangkap anggota: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Wakil ketua merangkap anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Ketua harian merangkap anggota: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Wakil ketua harian I merangkap anggota: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Wakil ketua harian II merangkap anggota: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Anggota:

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;

Menteri Dalam Negeri;

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;

Menteri Pertanian;

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

Menteri Kelautan dan Perikanan;

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

Menteri Badan Usaha Milik Negara;

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;

Panglima Tentara Nasional Indonesia;

Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

Kepala Badan Informasi Geospasial.

Rekomendasi