PPHN Masuk dalam Amendemen UUD 1945, Masa Jabatan Presiden Bisa 3 Periode?

| 20 Aug 2021 16:46
PPHN Masuk dalam Amendemen UUD 1945, Masa Jabatan Presiden Bisa 3 Periode?
Ketua MPR Bambang Soesatyo (MPR)

ERA.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan jalan terang menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang menjadi amanat dan rekomendasi MPR RI 2014-2019 sudah mulai terlihat.

Di tahun 2021 ini, MPR akan mulai menyusun rancangan PPHN berikut naskah akademiknya dengan melibatkan kementerian/lembaga negara hingga pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu.

Bamsoet menyebut, bentuk hukum yang ideal untuk Pokok-Pokok Haluan Negara adalah Ketetapan (Tap) MPR.

"Pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, mempunyai konsekuensi perlunya perubahan dalam konstitusi atau amendemen terbatas UUD 1945," ujar Bamsoet melalui keterangan tertulis, Jumat (19/8/2021).

Bamsoet mengatakan, bentuk hukum PPHN tidak bisa beruapa undang-undang. Sebab, bentuk hukum UU akan membuka peluang PPHN digugat atau diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bamsoet menegaskan, PPHN juga tidak akan berbentuk konstitusi. Menurutnya, PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat, serta bersifat direktif.

"Maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi," kata Bamsoet.

Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan, perubahan dalam amendemen terbatas UUD 1945 perlu dilakukan untuk mengakomodasi soal PPHN. Sekurang-kurangnya, perubahan bisa berkaitan dengan dua pasal dalam UUD 1945. Ia juga menjamin tak ada pembahasan soal masa jabatan presiden 3 periode.

"Antara lain penambahan satu ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta penambahan ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN," ujar Bamsoet.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengapresiasi rencana MPR RI yang hendak mengkaji substansi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dalam rencana amendemen UUD 1945 sebagai langkah pembangunan Indonesia secara berkesinambungan.

"Agenda MPR untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-pokok Haluan Negara juga perlu diapresiasi untuk melandasi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan lintas kepemimpinan," kata Jokowi saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8).

Rekomendasi