ERA.id - Fraksi PDI Perjuangan MPR RI menolak amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di tengah wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDIP Ahmad Basarah mengatakan, amendemen UUD 1945 sebaiknya memang tidak dilakukan dalam situasi psikologis bangsa yang tidak kondusif seperti saat ini. Sebab hanya akan memicu rasa curiga di tengah-tengah masyarakat.
"Amandemen UUD NRI 1945 sebaiknya tidak dilaksanakan dalam situasi psikologis bangsa yang tidak kondusif seperti adanya pikiran dan rasa saling curiga di antara sesama komponen bangsa serta adanya kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu," kata Basarah kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Basarah bilang, sebelum memulai langkah formil perubahan UUD sebagaimana ketentuan dalam Pasal 37 UUD NRI 1945, MPR RI harus lebih dulu memastikan situasi dan kondisi psikologi politik bangsa. Pembahasan harus dalam keadaan kondusif dan memiliki persepsi yang sama bahwa amendemen UUD 1945 merupakan kebutuhan bangsa, bukan kepentingan satu kelompok apalagi perseorangan tertentu saja.
Dia menegaskan, konsitusi adalah hukum dasar tertulis yang dimiliki oleh mayoritas negara di dunia. Karenanya, konstitusi harus mampu menggambarkan visi dan misi besar dan jangka panjang bangsa.
"Oleh karena itu perubahan konstitusi juga harus di dasarkan pada pandangan dan visi serta misi bangsa Indonesia untuk ke depannya dan bukan didesain untuk kepentingan kelompok apalagi perseorangan.," ujar Basarah.
Adapun hingga saat ini, menurut Basarah, agenda yang sedang dibahas melalui Badan Kajian MPR adalah tentang Amendemen Terbatas UUD hanya untuk menghadirkan kembali wewenang MPR untuk menetapkan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN).
Meski Fraksi PDIP mendorong amendemen terbatas UUD 1945 untuk penambahan wewenang MPR terkait PPHN. Namun Basarah menegaskan bahwa fraksinya pun telah sepakat menunda pembahasan amenden terbatas UUD 1945 pada periode ini.
"Namun mengingat dinamika politik yang berkembang saat ini yang memang sudah memasuki "tahun politik", apalagi saat ini tengah ramai wacana penundaan pemilu yang akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden, maka sebaiknya rencana amendemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," kata Basarah.
Apalagi, kata Basarah, saat ini seluruh partai politik tengah sibuk mempersiapkan diri untuk Pemilu 2024. Sehingga menurutnya, kurang ideal jika membahas amandemen terbatas UUD 1945.
"Kurang ideal jika energi bangsa untuk fokus pada amandemen UUD harus terpecah konsentrasinya untuk melaksanakan pemilu. Hal itu akan lebih sulit lagi jika dalam proses dan hasil pemilu ternyata menimbulkan gesekan politik di antara sesama komponen bangsa," kata Basarah.
Meski begitu, MPR RI tetap berkomitmen untuk terus membahas pokok-pokok pikiran tentang PPHN agar dapat direkomendasikan pada MPR periode berikutnya untuk merealisasikan amandemen terbatas UUD NRI 1945 dlm rangka hadirkan kembali GBHN/PPHN.
"Sebagai Ketua Fraksi-PDIP di MPR RI saya sudah memberikan arahan kepada Badan Kajian MPR FPDIP agar tugas dan tanggung jawab pengkajian bersama berbagai komponen bangsa lainnya untuk terus dilanjutkan guna menyusun konsep PPHN secara lebih substanstif dan komprehehsif sebagai bahan rekomendasi untuk MPR periode berikutnya," pungkasnya.