Moeldoko Layangkan Surat Somasi Ketiga, ICW Diberi Waktu 5x24 Jam untuk Minta Maaf

| 20 Aug 2021 18:20
Moeldoko Layangkan Surat Somasi Ketiga, ICW Diberi Waktu 5x24 Jam untuk Minta Maaf
Moeldoko (Foto: Antara)

ERA.id - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko melayangkan surat somasi ketiga kepada Indonsia Corruption Watch (ICW) dan peneliti ICW Egi Primayogha terkait tudingan keterlibatan dirinya dengan PT Harsen Laboratories yang merupakan produsen obat Ivermectin dan impor beras.

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan surat somasi ini menjadi surat somasi terakhir sebelum pihaknya menempuh jalur hukum.

"Tadi saya kirim surat ke saudara Egi. Ini surat teguran yang ketiga dan yang terakhir," kata Otto dalam konferensi pers daring, Jumat (20/8/2021).

Otto mengatakan pihaknya memberikan waktu 5x24 jam kepada ICW dan Egi untuk mencabut tudingan mereka dan meminta maaf. Namun, apabila dalam tempo waktu yang telah diberikan tetapi ICW tetap mengabaikannya, maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

"5x24 jam kita berikan waktu kepada mereka, lima hari biar agak longgar, untuk mereka mencabut  pernyataannya dan minta maaf ke Pak Moeldoko. Apabila tidak dia cabut dan minta maaf saya nyatakan dengan tegas pak Moeldoko, kami sebagai kuasa hukumnya akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian," tegas Otto.

Lebih lanjut, Otto mengatakan pihaknya sudah memberikan banyak waktu kepada ICW untuk membuktikan tuduhan mereka terkait keterlibatan Moeldoko dengan PT Harsen Laboratories terkait obat Ivermectin yang saat ini sedang diuji coba sebagai obat terapi COVID-19, dan juga tudingan mengenai impor beras

Ia menegaskan, pihaknya yakin ICW secara sengaja memang berniat untuk merusak nama baik Moeldoko. Dia megklaim sudah mengantongi bukti-bukti yang menunjukan bahwa ICW menuduh sembarangan.

Pengacara kondang itu megingatkan bahwa tidak boleh ada seorang pun yang berlindung di balik tameng demokrasi maupun pengawasan terhadap pemerintah untuk mencemarkan nama baik orang lain. Dia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

"Jadi, tidak ada ada alasan untuk tidak bisa berpikir dengan baik. Saya sekali lagi menyatakan, tidak boleh seseorang itu berlindung di balik alasan demokrasi, berlindung di balik asalan pengawasan kepada pemerintah tapi mencemarkan nama orang lain," kata Otto.

"Maka kalau sampai lima hari lagi saudara Egi dan kawan-kawan tidak mencabut pernyataan tersebut secara tegas dan tidak minta maaf kami dengan pak Moeldoko, kami akan melaporkan ini kepada yang berwajib, pada kepolisian," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, ICW menduga ada keterlibatan partai politik hingga pejabat publik di balik endorse Ivermectin. Obat antiparasit tersebut belakangan kerap disebut sebagai salah satu obat-obatan untuk terapi bagi pasien COVID-19.

"ICW menemukan terdapat potensi rent-seeking dari produksi dan distribusi Ivermectin. Praktik itu diduga dilakukan oleh sejumlah pihak untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan krisis kesehatan. ICW ikut menemukan indikasi keterlibatan anggota partai politik dan pejabat publik dalam distribusi Ivermectin," kata Egi, Kamis (22/7/2021).

Salah satu nama yang berperan penting yang juga terafiliasi PT Harsen Laboratories adalah Sofia Koswara. Ia adalah Wakil Presiden PT Harsen dan mantan CEO dari B-Channel. Sofia Koswara juga menjabat sebagai Chairwoman Front Line Covid-19 Critical Care (FLCCC) di Indonesia. 

Sementara anggota FLCC lainnya yaitu Budhi Antariksa, bagian dari Tim Dokter Presiden, serta dokter paru-paru di Rumah Sakit Umum Persahabatan dan pengajar plumnologi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Budhi juga merupakan ketua tim uji klinis Ivermectin di Indonesia

Sofia diindikasikan dekat dengan Moeldoko lantaran perusahaan yang sahamnya dimiliki Sofia yaitu PT Noorpay Nusantara Perkasa, menjalin hubungan kerjasama dengan HKTI terkait program pelatihan petani di Thailand. Adapun Moeldoko merupakan Ketua Umum HKTI.

"Pada awal Juni lalu, Ivermectin didistribusikan ke Kabupaten Kudus melalui HKTI. Selain itu, anak Moeldoko, Joanina Rachman, merupakan pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa," kata Egi.

Rekomendasi