ERA.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali akan berakhir besok, Senin (23/8). Lalu apakah PPK bakal diperpanjang lagi?
Namun, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan sudah bisa buka dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Beberapa hal tetap dibatasi, seperti waktu buka hingga kapasitas pengunjung.
Aturan baru masuk mal di sejumlah daerah selama PPKM Level 4 tercantum dalam Inmendagri No. 34 Tahun 2021. Inmendagri ini berisikan berbagai aturan dan syarat masuk mal bagi masyarakat, baik untuk para pedagang maupun pembeli.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Namun, akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan dengan memperhatikan beberapa ketentuan.
Ketentuan yang perlu diperhatikan bagi pegawai toko tersebut di antaranya adalah untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen).
Selain itu, restoran/rumah makan, serta kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away, tidak diperbolehkan menerima makan di tempat (dine-in). Pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Sembari menunggu pemerintah mengumumkan evaluasi PPKM besok, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja berharap pusat perbelanjaan dapat segera beroperasional kembali.
"Di beberapa wilayah yang sampai dengan saat ini masih belum diperbolehkan untuk buka seperti DI Yogyakarta, Bali dan wilayah luar pulau Jawa," ujarnya, Minggu (22/8/2021).
Dia mengungkap, saat ini penutupan operasional telah berlangsung selama tujuh minggu dan itu bukan cuma memberatkan pusat perbelanjaan tapi juga bagi sektor usaha non formal skala mikro dan kecil yang berada di sekitar pusat perbelanjaan.
Saat ini penutupan operasional telah berlangsung selama tujuh minggu dan itu bukan cuma memberatkan pusat perbelanjaan tapi juga bagi sektor usaha non formal skala mikro dan kecil yang berada di sekitar pusat perbelanjaan.
"Seperti usaha tempat kos, warung, ojek, parkir dan lainnya yang tidak dapat mencari nafkah karena kehilangan pelanggannya yaitu para pekerja di pusat perbelanjaan yang tidak masuk kerja karena pusat perbelanjaannya masih ditutup," ucapnya.