Aturan Terbaru PPKM Level 2 di Jakarta: WFO 50 Persen hingga Pasar Beroperasi sampai Jam 6 Sore

| 25 Jan 2022 13:10
Aturan Terbaru PPKM Level 2 di Jakarta: WFO 50 Persen hingga Pasar Beroperasi sampai Jam 6 Sore
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali mulai 25-31 Januari 2022. Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih berada di PPKM Level 2.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, 1 Covid-19 Wilayah Jawa-Bali. Inmendagri ini diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 24 Januari 2022.

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, pada perpanjangan PPKM ini terdapat penurunan daerah PPKM level 2 dari 80 daerah menjadi 75 daerah.

"Pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah, sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).

Meski begitu, tidak ada perubahan aturan selama PPKM diperpanjang. Misalnya, pembelajaran tatap muka (PTM) tetap berpedoman pada SKB 4 menteri.

Kemudian pemberlakuan work from office (WFO) maksimal 25 persen untuk pegawai non esesnsial yang sudah divaksin untuk daerah level 3, 50 persen untuk daerah level 2, dan 75 persen untuk daerah level 1.

Untuk sektor ritel, supermarket dapat beroperasi samapi dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk level 3, sedangkan di level 2 maksimal 75 persen dan 100 persen untuk level 1.

Untuk pasar rakyat di level 3 dapat beroperasi sampai dengan Pukul 17.00 dengan kapasitas 50 persen, sedangkan di level 2 dapat beroperasi sampai dengan pukul 18.00 dengan maksimal 75 persen, untuk level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk mal dan pusat perbelanjaan di level 3 dan 2 dapat beroperasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, sedangkan level 1 dapat beroperasi sampai dengan Pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal

100 persen.

Untuk bioskop di level 3 maksimal penonton 50 persen, sedangkan di level 2 dan 1 kapasitas maksimal 70 persen dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop.

Kami juga pernah menulis soal Hobi Kawin-Cerai, Vicky Prasetyo Tanggapi Soal Di-blacklist KUA Gegara Menikah 24 Kali: Demi Allah, Nggak Resmi 21 Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi