Keluarkan PP, Jokowi Larang Polisi Gunduli Anak Terlibat Kasus Hukum

| 22 Aug 2021 16:26
Keluarkan PP, Jokowi Larang Polisi Gunduli Anak Terlibat Kasus Hukum
Ilustrasi

ERA.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Dalam PP tersebut, anak yang tersangkut kasus hukum tidak boleh mengalami perbuatan tidak manusiawi yang merendahkan martabat dan derajat, seperti penyiksaan atau digunduli oleh petugas. PP tersebut diteken Jokowi pada 10 Agustus 2021 dan berisi 95 pasal.

"Pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat," demikian bunyi Pasal 7 huruf e.

Tindakan tidak manusiawi dan merendahkan martabat itu seperti digunduli, diborgol, atau disuruh memijat penyidik.

Berikut daftar tindakan tidak manusiawi yang dilarang diterapkan ke anak terlibat kasus hukum:

a. disuruh membuka baju dan lari berkeliling

b. digunduli rambut

c. diborgol

d. disuruh membersihkan WC

e. anak disuruh memijat penyidik.

Dalam beberapa kasus selama ini, polisi menggunduli kepala anak yang tersangkut hukum.

PP ini juga mengatur perlindungan terhadap anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi hingga seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, terkait pornografi, dsb.

Bentuk perlindungan lain untuk anak yang tersangkut hukum berdasarkan Pasal 7 adalah:

a. perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya

b. pemisahan dari orang dewasa

c. pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif

d. pemberlakuan kegiatan rekreasional

e. pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat

f. penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup

g. penghindaran dari penangkapan, penahanan, atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat

h. pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum

i. penghindaran dari publikasi atas identitasnya.

Rekomendasi