ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, bahwa penjatuhan Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tak Sah dari sudut hukum tata negara.
Mahfud mengatakan, dasar hukum untuk menjatuhkan Gus Dur dari kursi presiden pada waktu itu menggunakan aturan Ketentuan MPR RI Nomor 7/78. Di situ tercantum bahwa seorang presiden bisa diberhentikan melalui sidang istimewa setelah dikeluarkan memorandum ketiga.
Hal itu disampaikan Mahfud saat mengenang sosok Gus Dur dalam acara Haul Gus Dur ke-12 yang digelar DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Minggu (22/8).
"Ketetapan MPR Nomor 3/78 cara menjatuhkan presiden begini, apabila presiden benar-benar melanggar haluan negara diberi memorandum I agar memperbaiki, kalau masih benar-benar melanggar haluan negara diberi memorandum II agar memberi kebijakannya. Kalau sudah memorandum II masih melanggar lagi, MPR melakukan sidang istimewa, MPR melakukan sidang istimewa, untuk memberhentikan," ujar Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube DPP PKB, Senin (23/8/2021).
Mahfud mengatakan, memorandum I dan II yang digunakan untuk menjatuhkan Gus Dur, adalah kasus yang berbeda dengan memorandum III.
Dia menjalaskan, memorandum I dan II berisi kasus penyalahgunaan keuangan Bulog yang dilakukan Gus Dur. Namun, kasus tersebut pun masih berbentuk dugaan.
"Memorandum I dan II itu isinya bahwa Presiden Abdurrahman Wahid patut diduga, patut diduga telah melakukan penyalahgunaan keuangan Bulog dan bantuan Brunei dari Yanatera. Bantuan dari sultan Brunei dan bulog. Patut diduga bunyinya, patut diduga itu nggak bukti Gus Dur. Nggak ada bukti," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, kasus tersebut dilakukan oleh orang lain yang mengatasnamakan Gus Dur. Adapun orang tersebut sudah dihukum. Karena sudah menjalani hukuman, maka MPR RI tidak bisa mengeluarkan memorandum III dan menyelenggarakan Sidang Istimewa.
"Diberi memorandum I, harus diperbaiki. Ya diperbaiki gimana, ini kan orangnya ini kan satu peristiwa, mau diperbaiki apa? sudah selesai orangnya sudah dihukum yang namanya Aswondo itu. Masuk memorandum II, selesai, nggak ada sidang istimewa untuk memorandum I dan II," kata Mahfud.
Namun, MPR RI tetap mengeluarkan memorandum III dan menggelar sidang istimewa dengn kasus pemecatan kapolri. Menurut Mahfud, hal itu tidak bisa dilakukan karena berbeda kasus dengan isi memorandum I dan II.
Adapun mengenai kasus pemecatan Kapolri, Mahfud mengakui Gus Dur memang melakukan pelanggaran karena memecat tanpa melalui persetujuan dari DPR RI.
"Itu pelanggaran memang. Tetapi itu pelanggaran baru, sehingga harus dimulai jadi memorandum baru. Tapi waktu itu langsung dipecat pada hari Jumat, lalu hari Minggu, pak Amien Rais sidang istimewa karena Gus Dur telah melanggar haluan negara. Bukan lagi soal bulog-nya itu. Itu sudah hilang," kata Mahfud.
"Nah, dari sudut hukum tata negara, Gus Dur itu sebenarnya nggak sah penjatuhannya," tegasnya.
Untuk diketahui, acara Haul Gus Dur ke-12 tersebut dihadiri oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Waketum DPP PKB Hanif Dhakiri, hingga Waketum DPP PKB Jazilul Fawaid.
Selain itu jug dihadiri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar Abdul Halim Iskandar. Serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah