ERA.id - Pemerintah sepertinya akan kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Pulau Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali hingga tanggal 6 September.
Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan, PPKM memang sudah terbukti berhasil menurunkan angka kasus Covid-19. Namun, masih belum terkendali.
"Memang ada penurunan ya. Tapi testing juga menurun, ini jadi sulit kita mengatakan bahwa situasinya sudah terkendali," ujar Dicky saat dihubungi, Senin (23/8/2021).
Selain itu, Dicky juga menyoroti aturan selama PPKM yang selalu berubah-ubah meskipun kondisi belum sepenuhnya terkendali. Misalnya, untuk wilayah yang berada di PPKM Level 4 peraturannya dilonggarkan, bahkan tidak jauh berbeda dengan aturan di PPKM level 3 atau 2.
Menurutnya, kebisaan pemerintah yang selalu bernegosiasi ini harus dihilangkan. Pemerintah, kata Dicky, mestinya lebih konsisten menegakkan aturan.
"Kalau misalnya level 3 dan level 4 itu harus berbeda kriteria pelonggarannya. Indikatornya harus dipatuhi, jangan diubah-ubah karena akan menyebabkan kebingungan, inkosistensi dan membuat gradasi pelonggaran tak terjadi dan berbahaya," kata Dicky.
Dicky mengatakan, negosiasi aturan dalam pembatasan kegiatan masyarakat harus dihilangkan karena berpotensi membahayakan nyawa masyarakat.
Oleh karenanya, pemerintah harus konsisten menetapkan aturan. Misalnya, jika satu daerah masuk dalam PPKM Level 4, maka aturannya pun harus sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut.
"Kalau memang mau PPKM Level 4 ya patuhi. Kalau misalnya memang layak ke Level 3 ya patuhi indikatornya. Jangan membawa kebiasaan kita ke dalam bernegosiasi ini karena ini masalah nyawa," tegas Dicky.
"Jadi masalah PPKM kita ini sekali lagi, PPKM-nya sudah cukup memadai tapi masalah implementasinya, sekali lagi komitmen dan konsistensinya berubah. PPKM levelnya sama, tapi pelonggarannya berubah," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus dilanjutkan selama COVID-19 masih menjadi pandemi.
Luhut mengatakan, PPKM akan terus digunakan pemerintah sebagai instrumen untuk melakukan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat sebagai salah satu langkah penanganan pandemi COVID-19.
"Saya banyak mendapatkan pertanyaan apakah PPKM akan dilanjutkan ataukah dihentikan. Saya ingin menjelaskan bahwa selama COVID-19 masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat," ujar Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (16/8/2021).
Meski PPKM diperpanjang, pemerintah melonggarkan sejumlah aturan di wilayah PPKM Level 4. Misalnya, pusat perbelanjaan dan mall boleh beroperasi maksimal 50 persen, kafe dan restoran boleh melayani makan di tempat selama 30 persen, dan perusahaan industri ekspor bisa beoperasi kembali 100 persen.
Sejumlah pelonggaran aturan tersebut sama seperti perturan di wilayah PPKM Level 3 dan 2.