ERA.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Senin (30/8/2021).
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat pesan singkat, Senin (30/8/2021).
Menurutnya, pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar adalah demi menjaga kehormatan KPK karena jika tidak mundur maka cacat atau noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi.
Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena diduga memberi informasi terkait perkembangan penanganan kasus kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Informasi itu terkait kasus jual beli jabatan yang menyeret Syahrial. Lili juga diduga melakukan intervensi pada M Syahrial agar segera menyelesaikan status kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo, Kota Tanjungbalai.