PPKM Diperpanjang, Supermarket Hingga Pedagang Kaki Lima Boleh Buka Hingga Jam 9 Malam

| 31 Aug 2021 09:16
PPKM Diperpanjang, Supermarket Hingga Pedagang Kaki Lima Boleh Buka Hingga Jam 9 Malam
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan sambutan pada peluncuran buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020, Kamis (26/8/2021). (Foto: Puspen Kemendagri)

ERA.id - Pemerintah memperpanjang jam operasional supermarket hingga pedagang kaki lima selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3, dan 2 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 30 Agustus 2021.

"Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat," bunyi Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 yang dikutip, Selasa (31/8/2021).

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jumlah pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat.

Selain itu, pelonggaran jam operasional yang sama juga berlaku untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, hingga pedagang asongan.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/oulet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah."

Kegiatan di pusat perbelanjaan dan mall juga diperbolehkan beroperasi mulau pukul 10.00-21.00 waktu setempat. Khusus untuk wilayah PPKM Level 4, pelonggaran aturan ini hanya berlaku di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta saja.

Di Inmendagri tersebut juga ditekankan, khusus untuk pusat perbelanjaan dan mall, pengunjung maupun pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu masyarakat yang berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelonggaran aturan ini dilakukan lantaran kondisi pandemi Covid-19 hingga penerapan protokol kesehatan selama sepekan terakhir menunjukan perbaikan yang cukup siginifkan.

"Seiring dengan kondisi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi prokes dan penggunaan (aplikasi) PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian yang bisa dilakukan," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (30/8/2021).

Rekomendasi