ERA.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani meminta keseriusan pemerintah dalam membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Hal ini merespons kerapnya kebocoran data pribadi masyarakat dari server pemerintah.
Puan menegaskan, DPR RI sudah bertekad akan menyelesaikan dan segera mengesahkan RUU PDP di masa sidang ini. Oleh karenanya, butuh kerja sama dan komitmen dari pemerintah.
"Kami mengharapkan keseriusan pemerintah dalam proses pembahasan RUU PDP agar segera disahkan sebagai jaminan perlindungan terhadap data-data milik rakyat," ujar Puan dalam keterangannya dikutip Kamis, (2/9/2021).
Puan menekankan, pemerintah harus memberikan perhatian serius terhadap perlindungan data pribadi masyarakat. Apalagi, saat ini banyak data masyarakat yang terintegrasi secara digital dengan program penangan pandemi Covid-19 seperti aplikasi PeduliLindungi.
"Pengelolaan data-data milik rakyat tidak boleh main-main. Perlindungan data-data pribadi warga harus dilakukan secara optimal agar tidak terjadi kebocoran," tegas Puan.
Terkait dengan kabar adanya potensi kebocoran data pengguna dari aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC), Puan mendesak pemerintah melakukan upaya-upaya pencegahan kebocoran data masyarakat.
Puan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan kementerian/lembaga terkait untuk memberikan tambahan keamanan menyangkut perlindungan data warga. Termasuk penguatan pengamanan di aplikasi PeduliLindungi yang sudah menambahkan fitur eHAC di dalamnya.
"Kemajuan teknologi menjadi tantangan untuk kita semua, karena memang ada potensi kejahatan yang akan merugikan rakyat. Peran pemerintah sebagai pemangku kebijakan diharapkan untuk melindungi masyarakat," kata Puan.
Meskipun disebut tidak ada data pengguna eHAC yang bocor, namun Puan mengimbau agar pemerintah tetap waspada. Sebab potensi kebocoran data tetap bisa terjadi lewat platform yang menjadi mitra pemerintah sebelumnya dalam pengoperasionalan aplikasi eHAC.
Selain itu, pemerintah juga diharapkan membuat infrastruktur dengan keamanan lebih terhadap aplikasi PeduliLindungi, yang kini dijadikan rujukan utama untuk menunjang aktivitas warga. Puan mengingatkan, data diri masyarakat terangkum jelas pada aplikasi tersebut.
"Perlu ada pendampingan juga dari pihak berwajib, termasuk Polri, untuk ikut memantau perlindungan data diri masyarakat. Jangan sampai akibat kebocoran data, keselamatan setiap rakyat dan keluarganya terancam," kata Puan
"Seperti diamanatkan oleh konstitusi yang tercantum pada UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), data masyarakat harus terjamin keamanannya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, aplikasi tes dan telusur Covid-19 milik Kementerian Kesehatan bernama Electronic Health Alert Card (eHAC) berpotensi mengalami kebocoran data pengguna sebanyak 1,3 juta. Informasi tersebut pertama kali dilaporkan oleh vpnMentor.
Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah dan sedang dilakukan investigasi. Meski begitu baik Kementerian Kesehatan maupun Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memastikan tidak ada satu pun data pengguna eHAC yang bocor.
"Kementerian Kesehatan memastikan bahwa data masyarakat yang ada dalam sistem eHAC tidak bocor dan dalam perlindungan," tegas Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Kapusdatin Kemenkes) Anas Ma'ruf dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (1/9/2021).
Anas juga memastikan, data pengguna eHAC tidak mengalir ke pihak manapun, termasuk mitra dari Kementerian Kesehatan.