Aturan Baru PPKM Jawa Bali hingga 13 September: Waktu Makan 60 Menit, Kapasitas 50 Persen

| 06 Sep 2021 19:10
Aturan Baru PPKM Jawa Bali hingga 13 September: Waktu Makan 60 Menit, Kapasitas 50 Persen
Ilustrasi (Shutterstock)

ERA.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1,2,3, dan 4 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai 7 September hingga 13 September 2021.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, meski diperpanjang pemerintah akan melakukan sejumlah pelonggaran aturan.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021," ujar Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (6/9/2021).

Sejumlah aturan yang dilonggarankan salah satunya yaitu, memperpanjang durasi makan di tempat atau dine-in yang semula hanya 30 menit, untuk sepekan ke depan diperbolehkan menjadi 60 menit dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Namun, Luhut tak menjelaskan lebih rinci PPKM Level berapa yang boleh melaksanakan dine-in selama 60 menit.

"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata Luhut.

Penyesuaian waktu makan di restoran pun dibarengi dengan sejumlah syarat seperti menaati protokol kesehatan dan kapasitas restoran yang harus setengah dari total kapasitas.

Selain itu, kata Luhut, pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan tempat wisata di 20 kota di wilayah PPKM Level 3. Seluruh tempat wisara yang diperbolehkan buka kembali tersebut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Akan dilakukan ujicoba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi," kata Luhut.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi, kata Luhut, juga diwajibkan untuk seluruh aktivitas masyarakat yang diperbolehkan dibuka kembali di wilayah PPKM Level 2.

Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan, pemerintah juga akam melakukan uji coba pembukaan mall dan pusat perbelanjaan di Pulau Bali.

"Kami akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," kata Luhut.

Luhut menegaskan, kebijakan untuk melonggarkan aturan tersebut sudah merujuk pada data, serta kepada ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru. Pemerintah, kata dia, tetap akan menerapkan keseimbangan gas dan rem antara kesehatan dan juga perekonomian masyarakat.

"Keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan perekonomian harus disikapi secara teliti dan hati-hati. Dalam mengambil keputusan, pemerintah harus terus merujuk kepada data, serta kepada ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru. Eksekusinya juga harus dilakukan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut," pungkasnya.

Rekomendasi