ERA.id - Pemerintah mengubah aturan layanan makan di tempat atau dine-in di restoran, kafe hingga warteg menjadi 60 menit dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Aturan tersebut berlaku untuk daerah yang berda di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 2 untuk Pulau Jawa-Bali.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 6 September 2021.
"Restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit," bunyi Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 yang dikutip pada Selasa (7/9/2021).
Aturan tersebut berlaku untuk warteg, restoran, dan kafe yang berada di ruang terbuka maupun yang berada di dalam pusat perbelanjaan atau mal.
Aturan yang sama juga berlaku untuk restoran, rumah makan, dan kafe yang berada dalam toko tertutup. Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk tempat yang masuk dalam daftar uji coba di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya.
Dalam Inmengadri tersebut juga ditekankan, setiap restoran dan cafe wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung maupun pegawainya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, masih banyak pengusaha restoran dan kafe yang belum mematuhi aturan pemerintah untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dalam satu pekan terakhir, juga banyak restoran dan kafe yang melakukan pelanggaran. Terakhir, kafe Holywings di kawasan Kemang, Jakarta terkena razia aparat keamanan dan saat ini harus ditutup sementara lantaran melanggar protokol kesehatan.
Oleh karena itu, Luhut meminta seluruh restoran dan kafe yang sudah diizinkan dibuka untuk mematuhi aturan dari pemerintah.
"Kami melihat masih banyak restoran kafe yang masih belum menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Padahal ini semua untuk keamanan kita semua," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (6/9/2021).
"Oleh karena itu, pemerintah tidak akan bosan-bosannya mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesuai instruksi pemerintah," tegas Luhut.