ERA.id - Ketua Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang kini berganti judul menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Willy Aditya mengatakan, pihaknya masih menerima masukan dan pandangan dari berbagai pihak dalam pembahasan draf awal RUU TPKS.
"Lahirnya draf baru yang diberi judul RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berstatus sebagai draf awal. Ini artinya, berbagai masukan dan pandangan masih terbuka dalam pembahasan RUU ini di tahap-tahap selanjutnya," ujar Willy dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
Willy mengatakan, kritikan dari sejumlah pihak terhadap draf awal RUU TPKS merupakan hal yang wajar dan dapat dimaklumi. Dia menyebut, dalam draf awal RUU TPKS memang terdapat beberapa perubahan redaksi dan mentari.
Namun, hal tersebut merupakan bagian dari dialektika yang terjadi agar pembahasan RUU ini terus mengalami kemajuan.
"Kenyataan bahwa lahirnya judul dan meteri baru ini mendapatkan kritik dari sejumlah kelompok, cukup disadari dan bisa dimaklumi," kata Willy.
"Munculnya kritik baru justru memperlihatkan bahwa RUU ini telah mengalami kemajuan yang berarti dan terjadi dialog berkualitas selama pembahasannya," imbuhnya.
Politisi NasDem itu menegaskan, dialog adalah semangat utama dalam pembahasan RUU tersebut. Berbagai kajian terhadap pandangan yang berbeda atau bahkan bertolak belakang, diupayakan dicari titik temunya.
Oleh karenanya, Willy tak mempermasalahkan degan banyaknya kritikan terhadap draf awal RUU TPKS karena niat dan tujuan dari RUU tersebut didedikasikan untuk kebaikan bagi seluruh rakyat. Namun, alangkah lebih baik jika semua didialogkan.
"Dialog untuk kemaslahatan kita bersama. Jangan saling caci maki, jangan saling tuding tidak pancasilais dan sebagainya," kata Willy.
"Adapun terhadap perbedaan-perbedaan lainnya, yang paling dibutuhkan adalah langkah-langkah dialog dengan hati dan pikiran terbuka," pungkasnya.