ERA.id - Rapat pleno penetapan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) selesai digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (8/12/2021).
Mayoritas fraksi menyetujui hasil Panitia Kerja (Panja) untuk menjadikan RUU TPKS sebagai usulan inisiatif DPR RI. Tepatnya, tujuh dari sembilan fraksi sepakat membawa draf RUU TPKS ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat.
Fraksi PKS tegas menolak hasil Panja RUU TPKS untuk dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya. Sedangkan Fraksi Golkar meminta penetapan hasil Panja ditunda sementara.
"Saya sampaikan ada tujuh fraksi yang menyetujui dan ada satu fraksi meminta untuk menunda, bukan berarti tidak menyetujui, meminta untuk ditunda dan satu fraksi menyatakan menolak yaitu PKS," ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Anggota Fraksi Golkar Ferdiansyah yang mewakili fraksinya meminta panja menunda penetapan draf RUU TPKS. Alasannya, mereka masih perlu mendengar masukan dari beberapa pihak termasuk alim ulama terkait rancangan perundang-undangan tersebut.
Selain itu, Fraksi Golkar berpandangan bahwa draf RUU TPKS perlu disempurnakan lagi agar ke depannya tidak ada celah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami Fraksi Partai Golkar menyatakan, mengusulkan RUU TPKS untuk dilanjutkan kembali pembahasannya dalam masa sidang yang akan datang. Agar kesempurnaan dan ketika sudah diundangan tidak ada lagi celah dari pihak lain untuk melakukan judicial review," kata Ferdiansyah saat membacakan pandangan mini fraksi.
Sementara Muzzamil Yusuf yang mewakili Fraksi PKS dengan tegas mengatakan bahwa fraksinya menolak draf RUU TPKS ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI.
PKS menilai, RUU TPKS rentan multitafsir apabila tidak ada aturan hukum yang mengatur melarang perzinaan dan seks sesama jenis atau LGBT. Menurutnya, RUU TPKS dianggap melegalkan zina sebab berisi norma sexual consent.
"Hal tersebut tidak sesuai dengan nilai Pancasila, budaya, dan norma agama yang dianut bangsa Indonesia. Maka Fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinaan dan LGBT yang diatur dalam undang-undang yang berlaku," kata Muzzamil.
"Fraksi PKS menyatakan menolak hasil Panja tersebut untuk dilanjutkan ke dalam tahap selanjutnya," tegasnya.
Selanjutnya, enam fraksi yaitu PDIP, NasDem, PKB, PAN, PPP, Gerindra, dan Demokrat menyetujui draf RUU TPKS dilanjutkan sebagai usulan inisiatif DPR RI tanpa ada catatan.
Untu diketahui, PDIP, NasDem, dan PKB sebelumnya merupakan fraksi pengusul RUU TPKS.
Sementara Fraksi PPP menyatakan setuju dengan catatan. Syamsurizal yang mewakili Fraksi PPP mengatakan pihaknya memberikan catatan lantaran kurang sepakat dengan judul RUU TPKS. Pihaknya mengusulan judul diubah menjadi RUU Tindak Pidana Seksual.
Syamsurizal mengatakan, dengan menghapus kata kekerasan agar bisa mengatur pidana seksual tanpa kekerasan seperti penyimpangan seksual.
"Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR RI dengan mengucapakan Bismillahirrahmanirrohim serta memohon Ridho Allah SWT, menyetujui hasil Panja Baleg DPR RI terhadap penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan syarat seperti yang sudah disampaikan untuk diakomodir, untuk menjadi usul inisiatif DPR RI," kata Syamsurizal.
Setelah ditetapkan dalam rapat pleno Baleg DPR RI, draf RUU TPKS selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk ditetapkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI.
Setelah ditetapkan, DPR RI akan membahas RUU TPKS dengan pemerintah, kemudian disahkan sebagai undang-undang.