Cegah Varian Mu Masuk Indonesia, Pemerintah Perketat Aturan Karantina Internasional

| 07 Sep 2021 20:20
Cegah Varian Mu Masuk Indonesia, Pemerintah Perketat Aturan Karantina Internasional
Wiku Adisasmito (Dok. BNPB)

ERA.id - Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, pemerintah akan memperketat aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Hal ini mencegah masuknya varian B1621 atau Varian Mu maupun varian Covid-19 lainnya ke Indonesia.

"Pemerintah senantiasa mencegah masuknya varian baru dari luar Indonesia melalui pengetatan kebijakan karantina internasional, dengan entry dan exit testing, serta persyaratan vaksin," ujar Wiku dalam konferensi pers di YouTube BNPB, Selasa (7/9/2021).

Wiku mengatakan, hingga 6 September 2021, pemerintah belum mendeteksi adanya Varian Mu di Indonesia. Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan Whole Genome Sequencing.

Selain mencegah masuknya Varian Mu ke Indonesia, pemerintah juga melakukan langkah pencegahan munculnya varian baru lokal dengan meningkatkan laju vaksinasi Covid-19.

"Pemerintah juga mencegah munculnya varian baru di dalam negeri melalui strategi vaksinasi serta berbagai kebijakan menyeluruh yang mampu menekan angka kasus," kata Wiku.

"Tentunya hal ini hanya dapat berhasil jika dibarengi dengan peran aktif masyarakat yang tetap mempertahankan disiplin 3 M dan divaksinasi," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi untuk memperhatikan aturan-aturan di bidang perhubungan diperketat. Hal ini sebagai bentuk kewaspadaan terhadap adanya varian Covid-19 B1621 atau varian Mu.

Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (6/9).

"Saya juga ingin perhatian kita semuanya yang berkaitan dengan perhubungan, mungkin pak Menteru Perhubungan, yang berkaitan dengan varian baru, Varian Mu," ujar Jokowi seperti dikutip dari video yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (7/9/2021).

Rekomendasi