ERA.id - Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Mayjen TNI Suharyanto mengklaim hingga sejuah ini belum ada pejabat negara maupun anggota DPR RI yang melanggar aturan karantina usai pulang dari luar negeri.
Para pejabat negera maupun anggota DPR RI mendapatkan perlakuan khusus untuk menjalankan karantina mandiri.
"Selama ini tidak ada kok yang melanggar. Karena kan mereka langsung melaksanakan ketentuan-ketentuan walaupun di karantina mandiri," ujar Suharyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Suharyanto menjelaskan, pemerintah memberikan pengeculian aturan karantina bagu pejabat negara, anggota DPR RI, anggota TNI-Polri yang baru selesai bertugas dari luar negeri. Mereka dibolehkan melakukan karantina mandiri, namun tetap dengan ketentuan 10 hari karantina.
Menurutnya, masa karantina itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya Varian Omicron di Indonesia.
"(Masa karantina 10 hari) ada di Inmendagri, kemudian dari SE Satgas Covid-19, bisa dilihat. Itu memang intinya untuk kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi varian-varian baru," kata Suharyanto.
Terkait sanksi apabila ada pejabat negara maupun anggota DPR RI yang melanggar aturan karantina, Suharyanto mengaku pihaknya belum menyusun sanksi. Namun, menurutnya sanksi sosial dinilai cukup untuk membuat jera.
Meski begitu, Suharyanto meyakini para pejabat negara maupun anggota DPR RI mampu menjadi contoh dan mematuhi aturan karantina meskipun mendapatkan keistimewaan.
"Sanksi secara BNPB belum ada perumusan. Karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif, jadi sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini nggak mungkin melanggar dan itu kan para pejabat negara," kata Suharyanto.
"Tapi kan sanksi sosialnya sudah cukup berat. Ini pembelajaran ke depan bahwa untuk menetapkan krantina mandiri itu memang betul-betul selektif," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto menyebutkan pejabat negara setingkat menteri dan anggota DPR RI mendapat pengecualian soal aturan karantina usai berpergian dari luar negeri.
Dia menjelaskan, bagi pejabat negara setingkat menteri dan anggota DPR RI mendapat pengecualian untuk karantina mandiri usai bepergian dari luar negeri. Pengecualian yang dimaksud yaitu, mereka tidak perlu menjalani karantina di hotel maupun fasilitas karantina terpusat yang sudah disedikan.
"Artinya, karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat yang disiapkan. Jadi bisa di tempat khusus gitu," kata Suharyanto.
Untuk diketahui, pemerintah menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi 10 hari yang sebelumnya hanya tujuh hari. Aturan ini berlaku baik untuk warga negara asing, maupun warga negera Indonesia.
Aturan tersebut juga hanya diberlakukan untuk pelaku perjalanan internasional di luar 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia, diantaranya yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
Sedangkan WNI yang baru melakukan perjalanan dari 11 negara tersebut diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 khususnya Varian Omicron di Indonesia.