ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah mengkaji kembali aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri sebagai langkah pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 yaitu B11529 atau varian Omicron. Hal ini merespons kebijakan pemerintah yang memperpanjang masa karanita menjadi tujuh hari.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, apabila lonjakan kasus Covid-19 yang diakibatkan Varian Omicron meningkat, sebaiknya pemerintah menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
"Kami akan minta kepada pemerintah untuk mengkaji masa karantina tersebut. Apalagi kalau ada lonjakan nanti tidak bisa kita hindari tentunya masa karantina baik WNI maupuan WNA yang datang dari luar negeri itu harus ditambah sesuai dengan protokol yang sudah ada," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Namun, kata Dasco, jika lonjakan kasus Covid-19 akibat Varian Omicron tidak terlalu tinggi maka aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi tujuh hari dinilai sudah cukup.
"Apabila lonjakan tidak tinggi, kami pikir cukup begitu," kata Dasco.
Lebih lanjut, DPR RI mengapresiasi pemerintah yang sudah mendengarkan saran dari parlemen untuk memperketat pintu masuk internasional. Diketahui pemerintah telah melarang 11 negara untuk masuk ke wilayah Indonesia, diantaranya yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong.
Meski begitu, Dasco berharap pemerintah tak hanya memperketat pintu masuk internasional jalur udara saja, melainkan seluruh pintu masuk baik jalur laut maupun darat untuk memitigasi penyebaran Varian Omicron.
"Kita minta untuk melakukan mitigasi itu, karena kan ada ancaman terhadap laju ledakan Covid-19 di Indonesia," kata Dasco.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan warga asing dari 11 negara masuk ke Indonesia. Hal ini dampak dari munculnya Varian Omicron yang telah menyebar di sejumlah negara di Afrika.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal maupuan baru melakukan perjalanan dari 11 negara tersebut selama 14 hari.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan internasional baik bagi WNA maupun WNI di luar 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama tujuh hari. Dalam aturan sebelumnya, masa karantina hanya tiga hari.