ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Holywings Bar and Resto yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan harus ditutup hingga pandemi Covid-19 selesai. Keputusan tersebut merupakan sanksi karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. (Sanksi) nggak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai," tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Pelanggaran yang dilakukan pihak Holywings, menurut Anies merupakan bentuk pengkhianatan terhadap usaha jutaan orang yang selama berbulan-bulan ini menjaga protokol kesehatan.
Dia menegaskan, tempat usaha yang sudah diberi pelonggaran untuk beroperasi kembali sebaiknya ikut melindungi kesehatan masyarakat. Dengan melanggar peraturan dan membiarkan adanya kerumunan maka sama saja membahayakan nasib warga dan juga perekonomian.
"Itu bukan sekadar melanggar, tetapi telah membahayakan nasib warga Jakarta dan perekonomian Jakarta," kata Anies.
"Holywings dan semacamnya, dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja setengah mati berada di rumah. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Holywings Bar and Resto terjaring razia yang dilakukan oleh aparat gabungan pada Sabtu (4/9). Razia tersebut terekam dalam sebuah video yang tersebar melalui media sosial.
Dalam video itu terlihat petugas mendatangi kerumunan di dalam Holywings. Informasi soal tempat juga terucap melalui suara seorang pria di dalam video.
Berdasarkan catatan Pemprov DKI, Holywings sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021, kemudian Maret 2021.