ERA.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga sepekan ke depan, mulai 22 Februari hingga 28 Februari 2022.
Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Terdapat empat daerah yang masuk ke Level 4 yaitu Kota Cirebon, Kota Malang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan, pada PPKM periode ini tidak ada daerah yang masuk ke Level 1 usai sepakan sebelumnya berjumlah empat daerah yang berada di PPKM Level 1.
"Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2 yang saat ini terdapat 25 daerah dari sebelumnya 58 daerah. Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun ini menjadi 99 daerah," kata Safrizal melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/2/2022).
Terdapat sejumlah perubahan ketentuan pada pembatasan aktivitas masyarakat kali ini. Pada daerah PPKM Level 4, terdapat sejumlah pengetatan:
1. Kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperaasi 25 persen WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin;
2. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehataan yang ketat;
3. Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat;
4. Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diijinkan masuk;
5. Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari Pukul 18.00-00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen;
6. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diijinkan beroperasi namun hanya sampai Pukul 20.00;
7. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas;
8. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas;
9. Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen;
10. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
11. Anak-anak dibawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
Kami juga pernah menulis soal Aturan PPKM Dilonggarkan, DPR Minta Pemerintah Tak Remehkan Covid-19 Varian Omicron Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!