Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Sumsel, Langsung Ditahan Kejagung

| 16 Sep 2021 17:35
Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Sumsel, Langsung Ditahan Kejagung
Dokumentasi Alex Noerdin. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

ERA.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah pada hari ini, Kamis (16/9/2021) memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN (Alex Noerdin) dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan Direktur Jampidsus,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip VOI.id.

Leonard menambahkan penahanan Alex Noerdin dilakukan untuk mempercepat penyidikan.

"Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari. Untuk tersangka AN mulai hari ini 16 September sampai 5 Oktober 2021, dilakukan penahanan di Rutan kelas 1 Cipinang cabang rutan KPK," sambung Leonard.

Diberitakan sebelumnya, Noerdin sudah dipanggil pada Senin (13/9), namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sedang sidang di DPR.

Sementara itu, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung akan mengumumkan akan melaksanakan konferensi pers tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE Sumatera Selatan pada Kamis pukul 13.30 WIB.

Sebagaimana diketahui dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku direktur utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara ini diduga merugikan keuangan negara sebesar 30.000.000 dolar Amerika Serikat yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.

Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak, menjelaskan, kasus ini terjadi antara 2010-2019. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Keputusan BP Migas  menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas Bumi bagian negara itu. Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

Simanjuntak menambahkan, penyidik masih terus mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lain yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembelian gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan pada 2010-2019.

Rekomendasi