Komnas HAM Soroti Waktu Pemecatan Pegawai KPK 30 September: Identik dengan PKI

| 19 Sep 2021 18:11
Komnas HAM Soroti Waktu Pemecatan Pegawai KPK 30 September: Identik dengan PKI
Pimpinan KPK (Dok. Antara)

ERA.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertayakan alasan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memberhentikan pegawainya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) per 30 September 2021.

Komisioner Komnas HAM Choirul Aman mengatakan, awalnya para pegawai KPK akan diberhentikan di awal November 2021. Namun dipercepat menjadi 30 September 2021.

"Kalau kami punya kesempatan, pasti akan kami tanya kenapa dipilih kok 30 September? Kan awalnya di awal November, tapi ini jadi 30 September. Ada apa?" ujar Anam dalam diskusi daring yang disiarkan di kanal YouTube Sahabat ICW, Minggu (19/9/2021).

Anam mengatakan, tanggal 30 September acap kali membangkitkan imajinasi sejarah kelam bangsa Indonesia pada tahun 1965. Tanggal 30 September dinilai menciptakan stigma mengenai Gerakan 30 September (G30S)/PKI.

"Apakah memang pemilihan tanggal 30 Septermber itu juga mengintrodusir satu stigma berikutnya? Kalau memang mengintrodusir satu stigma, betapa bahanya negara ini," kata Anam.

Hal tersebut, kata Anam, juga menjadi salah satu pertimbangan Komnas HAM memberikan rekomendasi mengenai temuan penyelenggaran TWK pegawai KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Sebab, dari catatan Komnas HAM banyak kasus kekerasan, perampasan harta benda, hingga merendahkan martabat orang itu lahir dari adanya stigma yang melekat pada seseorang. Selain itu, kata Anam, stigma juga melahirkan banyak diskriminasi.

"Kalau saat ini sengaja dipilih tanggal 30 September dan seandainya sengaja membangunkan imajinasi kesejarahan kita bahwa tanggal 30 September adalah sebuah peritiwa dan itu identik dengan PKI, betapa mesin stigma ini sangat berbahaya bagi negeri ini," kata Anam.

"Siapa yang mau bertanggung jawab nantinya kalau ini dieplihara terus?" imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, 57 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK akan dipecat pada akhir September mendatang. Keputusan ini diambil karena mereka tak bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Rekomendasi